Cara dan Syarat Membuat NPWP di DJP Online, Cepat dan Mudah

Selasa, 11 Januari 2022 | 10:09 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara dan Syarat Membuat NPWP di DJP Online, Cepat dan Mudah

ILUSTRASI. Cara membuat NPWP di DJP Online. KONTAN/Fransiskus Simbolon


2. Cara mendaftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:

  • Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
  • Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan. 
  • Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi. 
  • Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
  • Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  • Isi form Alamat Domisili (KTP).
  • Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi. 
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
  • Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file. 
  • Isi form pernyataan.
  • Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token. 
  • Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda. 
  • Klik kirim permohonan.
  • Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.

Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali di DJP Online melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar.

Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Ini Dia Syarat Pinjam KUR di Bank Mandiri

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru