2. Cara mendaftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:
- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.
- Kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.
- Kemudian pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.
- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form Alamat Domisili (KTP).
- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.
- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.
- Isi form pernyataan.
- Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.
- Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Klik kirim permohonan.
- Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.
Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali di DJP Online melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar.
Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Ini Dia Syarat Pinjam KUR di Bank Mandiri
Editor: Virdita Ratriani