Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik: Daftar Dulu ke Showroom atau Dealer

Kamis, 09 Maret 2023 | 10:58 WIB Sumber: Kompas.com
Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik: Daftar Dulu ke Showroom atau Dealer

ILUSTRASI. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru. KONTAN/Baihaki


INSENTIF KENDARAAN LISTRIK - JAKARTA. Untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru. Skema ini berlaku mulai 20 Maret 2023. 

Lalu bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik ini? 

Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi menjelaskan cara untuk mendapat subsidi motor listrik tersebut. 

"Jadi nanti, konsumennya daftar dulu ke showroom atau ke dealer. Nanti dealer akan verifikasi. Kalau sesuai persyaratan, baru mereka akan memberitahu ke produsen," kata dia ditemui di Jakarta, Rabu (8/3/2023). 

Terkait asal anggaran subsidi motor listrik yang dikeluarkan, Kemenperin masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 

Anggaran subsidi motor listrik ini, lanjut Andi, bisa saja pemerintah langsung menyalurkan kepada produsennya. 

Baca Juga: Pemerintah akan Berikan Insentif Kendaraan Listrik, Ini Kata Bos AC Ventures

Adapun skema untuk mendapatkan subsidi yang ingin konversi motor dari bahan bakar minyak (BBM) ke listrik, Andi mengaku tidak mengetahui. 

Lantaran merupakan ranah Kementerian ESDM. Sementara mengenai insentif untuk mobil listrik, pihaknya juga masih menunggu arahan dari Kemenko Marves dan juga Kemenko Perekonomian serta Kemenkeu. 

"(Insentif) mobil listrik masih menunggu arahan dari Pak Menko (Marves), Bu Menkeu. Masih dibahas. Harus menunggu Pak Menteri, itu di level menteri," ujar Andi. 

Baca Juga: Kebijakan Subsidi Akan Membuat Persaingan Motor Listrik Makin Sengit

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pelaku UMKM yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diprioritaskan untuk menerima bantuan subsidi KBLBB tersebut. 

"Dan juga nanti bisa termasuk penerima bantuan listrik 450 Volt Ampere (VA) hingga 900 VA," kata Febrio baru-baru ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik, Kemenperin: Konsumen Daftar ke Dealer, Nanti Diverifikasi"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru