PASPOR - Jakarta. Inilah cara download M-Paspor untuk membuat paspor secara online. Lalu, berapa biaya membuat paspor
M-Paspor adalah aplikasi layanan pengajuan Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI. Dengan aplikasi M-Paspor ini, masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan Paspor baru dan penggantian Paspor secara online.
Layanan M-Paspor ini akan memudahkan Anda dalam pengurusan Paspor, karena dapat mengupload dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan Paspor tanpa harus ke Imigrasi. Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
M-Paspor juga merupakan bentuk baru dari aplikasi sebelumnya yakni APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online), dengan menghadirkan sejumlah pembaruan.
Baca Juga: Masuk Singapura Tanpa Paspor Mulai 2024, Gantinya adalah QR Code
Lantas, bagaimana cara mendownload aplikasi M-Paspor?
Cara download aplikasi M-Paspor
Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di perangkat iOS melalui App Store, maupun Android melalui Play Store. Dikutip dari laman Kemenkumham, berikut cara download dan registrasi aplikasi M-Paspor untuk pengajuan paspor secara online:
- Buka Play Store/App Store di perangkat Anda
- Pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install”
- Buka aplikasi “M-Paspor” yang telah didownload
- Pada halaman login, pilih “Daftar Akun”
- Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif
- Bikin kata sandi aplikasi
- Beri centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan
- Klik “Daftar”
- Setelah selesai, Anda sudah bisa mengajukan permohonan Paspor secara online.
Kelebihan M-Paspor
Dilansir laman resminya, berikut adalah beberapa fitur unggulan dari aplikasi M-Paspor:
- M-Paspor telah terintegrasi dengan Dukcapil untuk validasi NIK
- Pemohon Paspor M-Paspor telah terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia
- Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon bisa melakukan pembayaran di awal Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan
- Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopi karena semua sudah diupload secara digital.
Biaya membuat paspor online
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, biaya membuat paspor online adalah sebagai berikut
- Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor hilang Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar gratis.
Cara bayar paspor online via internet banking KlikBCA
- Buka aplikasi BCA Mobile.
- Pilih KlikBCA.
- Login dengan memasukkan user ID dan PIN internet banking Anda.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negara pada kolom jenis pajak.
- Masukkan kode billing atau MPN G2 yang Anda dapatkan di kolom kode billing.
- Konfirmasi pembayaran, dan masukkan kode yang muncul dari KeyBCA Anda.
Cara bayar paspor online via ATM BCA
- Masukkan kartu debit BCA Anda dan ketik PIN.
- Pilih menu Pembayaran.
- Kemudian pilih menu MPN/Pajak.
- Pilih menu Penerimaan Negara dan masukkan Kode Billing/MPN G2
Demikian cara download dan registrasi aplikasi M-Paspor untuk pengajuan Paspor secara online serta biaya membuat paspor online yang perlu dibayarkan. Semoga bermanfaat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Download M-Paspor untuk Mengajukan Permohonan Paspor Online",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News