Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Online di Baznas & 8 Golongan Penerimanya

Kamis, 19 Maret 2026 | 06:30 WIB
Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Online di Baznas & 8 Golongan Penerimanya

ILUSTRASI. Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah 2026? Simak daftar 8 golongan mustahik, syarat, dan panduan praktis bayar online melalui Baznas. (KONTAN/Muradi)


Sumber: Indonesiabaik,BAZNAS  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Menjelang berakhirnya bulan Ramadan 1447 Hijriah, umat Muslim yang memenuhi syarat secara finansial wajib menunaikan zakat fitrah.

Ibadah yang menjadi rukun Islam ini memiliki fungsi ganda, yakni sebagai pembersih jiwa bagi orang yang berpuasa sekaligus sebagai instrumen jaminan sosial bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung.

Agar penyaluran zakat tepat sasaran, penting bagi muzaki (pembayar zakat) untuk memahami kriteria penerima yang sah.

Baca Juga: Biaya Tol Tak Terduga? Ini Cara Cek Estimasi Tarif Jalan Tol di 3 Platform

Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terus mendorong masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Hal ini bertujuan agar pendistribusian dana zakat dapat dilakukan secara terstruktur dan menjangkau delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat.

Di tengah kemajuan teknologi, proses pembayaran kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring tanpa harus mendatangi masjid secara fisik.

Cara Membayar Zakat Fitrah Online

Bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi, Baznas menyediakan layanan jemput zakat melalui platform digital. 

Standar zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan dalam bentuk uang, nominalnya harus setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari yakni sebesar Rp50.000.

Mengutip laman bayarzakat.baznas.go.id, berikut adalah langkah-langkah prosedural untuk membayar zakat fitrah secara online:

  • Akses Laman Resmi: Buka situs bayarzakat.baznas.go.id/bayarzakatfitrah melalui ponsel atau laptop Anda.
  • Pilih Jenis Zakat: Pastikan Anda memilih menu "Zakat Fitrah" pada kolom yang tersedia.
  • Tentukan Jumlah Jiwa: Masukkan jumlah anggota keluarga yang akan dibayarkan zakatnya. Sistem akan menghitung otomatis nominal uang yang harus disetorkan.
  • Input Data Diri: Isi nama lengkap, nomor telepon (WhatsApp), dan alamat email aktif untuk pengiriman bukti setor zakat.
  • Proses Pembayaran: Pilih metode pembayaran (transfer bank, dompet digital, atau kartu kredit) lalu klik "Bayar".
  • Niat Zakat: Bacalah teks niat zakat fitrah yang muncul di layar sebelum menyelesaikan transaksi agar ibadah tetap sah secara syar'i.

Daftar 8 Golongan Mustahik Zakat Fitrah

Melansir dari dari situs resmi Baznas dan Indonesiabaik, berikut adalah detail delapan golongan umat Muslim yang berhak menerima zakat fitrah:

  • Fakir: Kelompok masyarakat yang hampir tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka tidak memiliki penghasilan tetap dan sering kali kesulitan untuk makan sehari-hari.
  • Miskin: Berada sedikit di atas golongan fakir, kelompok miskin memiliki harta atau penghasilan. Namun, jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
  • Amil: Orang-orang atau lembaga yang bertugas mengelola zakat, mulai dari proses pengumpulan, pendataan, hingga penyaluran kepada para mustahik.
  • Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam. Pemberian zakat kepada mualaf bertujuan untuk memperkuat iman dan membantu adaptasi ekonomi mereka di lingkungan yang baru.
  • Riqab: Pada masa lalu, golongan ini merujuk pada hamba sahaya atau budak. Saat ini, zakat dapat digunakan untuk membantu memerdekakan manusia dari belenggu perbudakan modern atau kondisi serupa.
  • Gharim: Orang yang terlilit utang demi memenuhi kebutuhan pokok yang mendesak. Namun, hak menerima zakat akan gugur jika utang tersebut digunakan untuk kemaksiatan (seperti judi) atau kerugian bisnis yang disengaja.
  • Fi Sabilillah: Pihak yang berjuang di jalan Allah. Kategori ini mencakup pengembangan pendidikan Islam, dakwah, layanan kesehatan umat, panti asuhan, hingga pembangunan madrasah.
  • Ibnu Sabil: Disebut juga sebagai musafir, yakni orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk tujuan baik (seperti pelajar atau pekerja perantauan) dan kehabisan bekal di tengah jalan.

Tonton: Dramatis! Kapal Mulai Lewat Hormuz, Harga Minyak Dunia Turun Tajam

Pemerintah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada tanggal 18-19 Maret 2026. Oleh karena itu, masyarakat disarankan menunaikan zakat fitrah lebih awal, yakni pada rentang tanggal 10-15 Ramadan.

Pembayaran lebih dini memudahkan petugas amil dalam mendistribusikan bantuan kepada fakir miskin di pelosok daerah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri pada Jumat, 20 Maret 2026.

Dengan pengelolaan yang baik, zakat fitrah tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah momentum hari raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru