RAMADAN - Pahami cara perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak hingga Pekerja Lepas. Umat muslim telah menjalani puasa sepekan dan Idul Fitri 2025 semakin dekat.
Sayangnya, hingga kini pemerintah belum merilis surat edaran terkait ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini.
Mengacu pada aturan sebelumnya, THR Keagamaan umumnya harus dicairkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Tahun lalu, mekanisme pencairan THR tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Apabila mengacu pada kebijakan sebelumnya, THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan atau pemberi kerja dan tidak diperbolehkan dicicil.
Baca Juga: Jadwal Pencairan & Nilai THR PNS 2025, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan?
Dengan dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, ada karyawan yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Meskipun surat edaran resmi untuk tahun ini belum diterbitkan, perusahaan atau pemberi kerja diharapkan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya dan mencairkan THR Keagamaan tepat waktu.
Baca Juga: Pemerintah Masih Bahas Soal Formula Pemberian THR Ojol
Cara menghitung THR Keagamaan tahun 2025
Berdasarkan Surat Edaran Menaker dari tahun sebelumnya, besaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mekanisme pemberian THR menggunakan prorata.
1. Masa Kerja Di bawah 1 Tahun
Contoh perhitungan THR keagamaan 2025 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun atau prorata.
(Masa kerja x 1 bulan upah kerja) : 12
Pekerja bekerja selama 9 bulan dengan gaji Rp 4.000.000. THR yang dia dapat saat hari raya keagamaan adalah:
= (9 bulan x Rp 4.000.000) : 12 bulan
= Rp 36.000.000 : 12 bulan
= Rp 3.000.000
Jadi THR Keagamaan yang didapat pekerja dengan masa kerja 9 bulan adalah Rp 3.000.000.
Baca Juga: Pemerintah Minta THR Ojol Berupa Uang Tunai
2. Masa Kerja Belum Ada 1 Bulan
Mengacu pada hitungan Prorata, secara prinsip saat karyawan baru bekerja kurang dari 1 bulan tidak berhak atas THR.
3. Pekerja Lepas
Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan/lebih akan mendapatkan THR 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Nah, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Sementara, untuk THR Ojek Online atau Ojol masih belum diumumkan secara resmi, setelah ramai pembahasan di DPR.
Ketika pekerja yang memiliki kendala tentang THR Keagamaan, Anda bisa melaporkan pengaduan pada laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Itulah penjelasan terkait cara perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak hingga Pekerja Lepas yang wajib diketahui.
Selanjutnya: Harga IPO Produsen Permen Jelly Yupi Rp 2.100-Rp 2.500 Per Saham
Menarik Dibaca: Ini Cara BCA Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News