Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026: Syarat dan Langkah Mudah Secara Online

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:12 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026: Syarat dan Langkah Mudah Secara Online

ILUSTRASI. Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026: Syarat dan Langkah Mudah Secara Online. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Sumber: Direktorat Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Paja  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengimbau Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk segera menyampaikan Laporan Pajak Tahunan atau SPT Tahunan.

Batas akhir pelaporan untuk kategori individu jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Melaporkan SPT lebih awal sangat disarankan guna menghindari risiko kendala teknis pada sistem e-filing akibat penumpukan trafik di hari-hari terakhir.

Penyampaian SPT Tahunan merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap warga negara yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi syarat subjektif serta objektif.

Baca Juga: Punya Voucher MAP? Jangan Sampai Kadaluarsa, Cek Toko Penerimanya!

Dengan sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan secara mandiri pajak terutangnya. Kini, proses tersebut semakin dipermudah dengan kehadiran layanan digital yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Melansir informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat beberapa dokumen dan data penting yang harus disiapkan oleh wajib pajak sebelum memulai proses pengisian secara online. Kesiapan data ini sangat menentukan kecepatan dan keakuratan laporan yang dikirimkan.

Berikut adalah beberapa hal yang wajib disiapkan:

  • EFIN (Electronic Filing Identification Number): Nomor identitas digital ini diperlukan untuk melakukan registrasi atau reset kata sandi di portal DJP Online. Jika Anda lupa atau belum memiliki EFIN, Anda bisa mengajukannya melalui email resmi kantor pelayanan pajak (KPP) setempat atau melalui aplikasi M-Pajak.
  • Formulir Bukti Potong: Untuk karyawan, pastikan Anda telah menerima Formulir 1721 A1 (karyawan swasta) atau 1721 A2 (pegawai negeri) dari pemberi kerja. Dokumen ini berisi rincian penghasilan bruto dan pajak yang telah dipotong selama satu tahun pajak.
  • Data Penghasilan Lain: Jika Anda memiliki penghasilan di luar pekerjaan utama, seperti bunga bank, dividen, atau hasil penjualan aset, siapkan data nominalnya.
  • Daftar Harta dan Kewajiban: Siapkan rincian harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak (seperti saldo tabungan, investasi, kendaraan, tanah, atau bangunan) serta daftar utang jika ada.
  • Data Keluarga: Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan sesuai dengan kartu keluarga.

Baca Juga: Panduan Unreg Kartu Tri 2026 secara Online dan Offline

Panduan Teknis Lapor SPT Tahunan Online

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, proses pelaporan umumnya menggunakan formulir 1770 S atau 1770 SS.

Mengutip penjelasan dari DJP, formulir 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun.

Sedangkan formulir 1770 S digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan bruto di atas nominal tersebut.

Berikut adalah langkah-langkah teknis melakukan pelaporan melalui DJP Online:

  • Login ke situs resmi pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id menggunakan NIK atau NPWP.
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.
  • Setelah masuk ke dasbor, pilih menu 'Lapor' kemudian klik layanan 'e-Filing'.
  • Klik tombol 'Buat SPT' untuk memulai pengisian formulir baru.
  • Jawab pertanyaan panduan yang muncul untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil keuangan Anda.
  • Isi data formulir mulai dari tahun pajak (2025) dan status SPT (Normal).
  • Masukkan data penghasilan neto, pengurangan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan rincian pajak yang telah dipotong oleh pihak lain.
  • Isi daftar harta dan utang pada kolom yang tersedia secara jujur dan lengkap.
  • Pada tahap akhir, periksa kembali ringkasan SPT Anda. Jika sudah sesuai, klik 'Ambil Kode Verifikasi'.
  • Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email atau nomor telepon terdaftar. Masukkan kode tersebut dan klik 'Kirim SPT'.
  • Setelah berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email sebagai tanda bahwa kewajiban perpajakan Anda telah tertunaikan.

Tips Menghindari Kendala saat Mengisi Laporan SPT

Banyak wajib pajak merasa kesulitan karena menunda melaporkan SPT hingga menit terakhir.

Dilansir dari tips CIMB Niaga, salah satu kunci sukses lapor SPT adalah ketelitian dalam mencatat harta.

Seringkali masyarakat lupa mencantumkan saldo tabungan atau dompet digital per 31 Desember, yang mana hal ini merupakan bagian dari transparansi aset.

Selain itu, pastikan koneksi internet stabil saat melakukan pengisian. Jika terjadi kendala sistem (server down), cobalah melakukan pengisian pada jam-jam tidak sibuk, seperti malam hari atau dini hari.

Jangan lupa untuk menyimpan draf setiap kali berpindah halaman agar data tidak hilang jika koneksi terputus.

Bagi pelaku usaha atau pekerja bebas (freelancer), sangat disarankan untuk melakukan pencatatan keuangan secara rutin setiap bulan.

Hal ini akan memudahkan Anda saat harus mengisi formulir 1770 (tanpa huruf S atau SS) yang memerlukan rincian peredaran bruto lebih mendalam.

Tonton: Bank Sentral China Borong Emas 15 Bulan Berturut-turut, LM Antam Ikut Melonjak

Pentingnya Kepatuhan Pajak untuk Stabilitas Ekonomi

Melaporkan SPT tepat waktu bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif. Pajak merupakan instrumen utama dalam pembiayaan pembangunan nasional, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

Dengan melaporkan pajak secara jujur dan tepat waktu, wajib pajak turut berkontribusi dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Perlu diingat bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.

Meskipun nominalnya terlihat kecil, catatan ketidakpatuhan dapat berdampak pada profil risiko wajib pajak di masa depan.

Oleh karena itu, jangan menunggu sampai Ramadan atau mendekati hari raya untuk melapor. Segerakan prosesnya sekarang juga selagi seluruh dokumen pendukung masih lengkap dan akses sistem masih relatif lancar.

Dengan melapor lebih awal, Anda bisa menjalani aktivitas lain dengan lebih tenang tanpa beban tunggakan administrasi negara.

Jika mengalami kesulitan, Anda dapat memanfaatkan layanan konsultasi gratis melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengunjungi pojok pajak yang seringkali dibuka di pusat perbelanjaan.

Selanjutnya: Rencana Purbaya Perketat Pencairan Restitusi Pajak Dikhawatirkan Berisiko Salah Arah

Menarik Dibaca: 6 Alasan Tidur Bisa Bikin Berat Badan Turun yang Jarang Diketahui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru