Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Usia 56 Tahun 2026 dan Syaratnya

Sabtu, 07 Maret 2026 | 12:09 WIB
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Usia 56 Tahun 2026 dan Syaratnya


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Persiapan masa purnabakti bagi para pekerja kini semakin dimudahkan dengan sistem digitalisasi layanan perlindungan sosial.

Salah satu hak keuangan yang paling dinantikan oleh karyawan saat mendekati masa pensiun adalah pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang memasuki usia 56 tahun pada periode 2025-2026, penting untuk memahami bahwa saldo JHT dapat ditarik secara penuh meskipun statusnya masih aktif bekerja.

Baca Juga: Cara Buat Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Lengkap Pendaftaran UTBK-SNBT

Regulasi ini memberikan kepastian perlindungan ekonomi agar para peserta memiliki bantalan finansial yang cukup untuk hari tua atau modal usaha produktif.

Ketentuan Pencairan Saldo JHT Usia Pensiun

Jaminan Hari Tua merupakan program tabungan jangka panjang yang bersumber dari akumulasi iuran bulanan pekerja dan pemberi kerja, ditambah dengan hasil pengembangan yang kompetitif.

Manfaat ini diberikan dalam bentuk uang tunai saat peserta mencapai kriteria tertentu.

Salah satu kriteria utama adalah mencapai usia 56 tahun. Pada titik ini, peserta memiliki hak konstitusional untuk mengambil seluruh saldo miliknya.

Fleksibilitas ini sangat bermanfaat karena dana dapat digunakan sebagai pendukung biaya hidup atau investasi sebelum benar-benar berhenti dari rutinitas profesional.

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, verifikasi data kependudukan menjadi fondasi utama dalam proses klaim.

Peserta sangat disarankan untuk melakukan sinkronisasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) agar tidak terjadi kendala teknis saat sistem melakukan validasi biometrik.

Syarat Dokumen Klaim JHT Usia 56 Tahun

Sebelum mengakses layanan daring, pastikan semua dokumen asli telah dipindai (scan) dengan kualitas gambar yang tajam dan tidak terpotong.

Mengutip informasi dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah daftar persyaratan yang wajib disiapkan:

  • Kartu Peserta: Dapat berupa fisik asli atau kartu digital yang diunduh dari aplikasi JMO.
  • KTP Elektronik: Identitas diri yang masih berlaku dengan data yang sinkron.
  • Buku Tabungan: Rekening harus dalam status aktif dan nama pemilik wajib sesuai dengan KTP.
  • NPWP: Wajib dilampirkan terutama bagi peserta dengan saldo di atas Rp50.000.000 guna mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Pasfoto: Foto diri terbaru dengan sudut pandang tampak depan untuk keperluan pemindaian wajah.

Tonton: Harga Emas Antam Menanjak Hari ini (7 Maret 2026)

Langkah Pencairan Secara Online

Saat ini terdapat dua kanal utama untuk mengajukan klaim tanpa harus datang ke kantor cabang, yaitu melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan portal Lapak Asik. Berikut adalah panduan proseduralnya:

1. Metode Klaim via JMO (Saldo di Bawah Rp15.000.000)

Jalur ini merupakan yang tercepat karena proses verifikasi dilakukan secara otomatis oleh sistem aplikasi.

  • Buka aplikasi JMO dan lakukan login.
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua" di layar utama.
  • Klik opsi "Klaim JHT" dan pastikan kriteria persyaratan muncul dengan tanda centang hijau.
  • Pada alasan pengajuan, pilih "Mencapai Usia Pensiun".
  • Ikuti instruksi verifikasi wajah (biometrik) dengan pencahayaan yang cukup.
  • Lakukan konfirmasi detail saldo dan masukkan nomor rekening tujuan yang aktif.
  • Klik "Konfirmasi" untuk mengakhiri sesi. Dana biasanya cair dalam waktu H+1 atau satu hari kerja.

2. Metode Klaim via Lapak Asik (Saldo di Atas Rp15.000.000)

Untuk saldo yang lebih besar, peserta diarahkan menggunakan portal web dengan mekanisme wawancara singkat secara daring.

  • Akses situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui peramban.
  • Isi formulir data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah dokumen pendukung dalam format JPG, JPEG, atau PDF dengan ukuran file maksimal 6MB.
  • Tunggu jadwal wawancara yang dikirimkan melalui email atau WhatsApp resmi.
  • Lakukan proses verifikasi dokumen asli lewat panggilan video dengan petugas.
  • Setelah dinyatakan sukses, dana akan dikirim ke rekening dalam rentang waktu 5-7 hari kerja.

Bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta diminta untuk selalu waspada terhadap oknum atau calo yang menawarkan bantuan pencairan.

Seluruh proses klaim ini bersifat gratis atau Rp0 tanpa biaya tambahan. Memberikan data pribadi kepada pihak ketiga sangat berisiko memicu pencurian identitas dan pemotongan saldo ilegal.

Dengan kemudahan akses digital ini, masa transisi menuju purnabakti dapat dilakukan dengan lebih tenang.

Pastikan Anda selalu memantau pertumbuhan saldo JHT secara berkala melalui aplikasi resmi untuk memastikan hak keuangan Anda tercatat dengan benar oleh pemberi kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru