RAMADAN -Jakarta. Fidyah adalah berarti mengganti atau menebus dari kata "fadaa". Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu namun harus membayar fidyah. Lantas, bagaimana cara membayar fidyah?
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Sebelum mengetahui cara membayar fidyah, akan terlebih dahulu dijelaskan mengenai kriteria orang-orang yang diperbolehkan membayar fidyah.
Baca Juga: Ramadan Menjadi Momentum Dompet Digital Meraih Berkah
Kriteria orang yang membayar fidyah puasa
Dirangkum dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah puas di antaranya:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Baca Juga: Zakat Fitrah 1 Orang Setara dengan Berapa Kilogram Beras? Ini Besarannya
Cara membayar fidyah
Ada beberapa cara membayar fidyah. Cara membayar fidyah ini bisa menggunakan takaran gandum, kurma, beras, maupun uang.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Baca Juga: Dompet Digital Bersiap Menadah Berkah Saat Ramadan
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, cara membayar fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Baca Juga: Berapa kilogram beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang? Ini besarannya
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa cara membayar fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 50.000,-/hari/jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News