Cara membeli vaksin Covid-19 dalam Vaksinasi Gotong Royong, simak panduannya

Selasa, 18 Mei 2021 | 12:35 WIB Sumber: Kompas.com
Cara membeli vaksin Covid-19 dalam Vaksinasi Gotong Royong, simak panduannya


VAKSIN CORONA - Jakarta. Program Vaksinasi Gotong Royong untuk suntik vaksin Covid-19 resmi dimulai pada Selasa 18 Mei 2021. Bagaimana cara membeli vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 PT Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan, pelaksanaan program Vaksinasi Gotong Royong akan dimulai pada Selasa (18/5/2021). Pelaksanaan ini bergeser satu hari dari jadwal yang telah direncanakan pemerintah sebelumnya, yaitu pada Senin (17/5/2021).

Alasan mundur satu hari karena setelah Idul Fitri banyak yang masih menjalani halalbihalal. "Rencananya besok, hanya bergeser satu hari, tidak ditunda. Hari ini kan masih suasana halalbihalal," kata Bambang, diberitakan Kompas.com, Senin.

Vaksinasi gotong royong merupakan program suntik vaksin Covid-19 yang ditujukan bagi karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Berjalan Mulai Hari Ini di 19 Perusahaan

Cara membeli vaksin Covid-19

Bambang mengatakan, cara membeli vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK). "Mekanisme pembelian sudah diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2021, melalui badan hukum atau badan usaha," kata Bambang, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/5/2021).

Dalam peraturan tersebut, untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong, maka perlu menyusun rencana kebutuhan vaksin Covid-19 berdasarkan jumlah sasaran.

Badan usaha atau badan hukum wajib melaporkan jumlah orang yang akan mendapatkan vaksinasi gotong royong kepada Menteri. Jumlah yang dimaksud adalah jumlah karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain yang terkait dalam keluarga.

Selain pekerja, vaksinasi gotong royong juga dapat diajukan untuk perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia.

Isi laporan

Laporan jumlah orang tersebut, sedikitnya harus memuat data meliputi: jumlah nama alamat nomor induk kependudukan (NIK) Sama seperti program vaksinasi lainnya, hasil pendataan sasaran penerima vaksinasi gotong royong, nantinya juga akan dimuat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

Rincian harga dan tarif vaksin Covid-19

Rencananya, terdapat dua vaksin Covid-19yang akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong, yaitu Sinopharm dan CanSino. Sementara ini, baru tersedia vaksin Covid-19 produksi Sinopharm untuk vaksinasi gotong royong.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021, pemerintah telah menetapkan harga dan tarif pelayanannya. Rinciannya sebagai berikut:

  • Harga pembelian vaksin Rp 321.660 per dosis.
  • Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Harga di atas merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk keuntungan sebanyak 20 persen dan biaya distribusi. Akan tetapi, harga ini belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sementara itu, tarif pelayanannya sudah termasuk pajak penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh fasilitas layanan kesehatan masyarakat/swasta sebanyak 15 persen.

Distribusi vaksin dan alat

Pendistribusian vaksin Covid-19, peralatan pendukung dan logistik, dilakuakn melalui penugasan PT Bio Farma (Persero) atas penunjukkan langsung badan usaha oleh pemerintah pusat. Jumlah yang didistribusikan harus sesuai dengan jumlah sasaran yang diajukan.

Kemudian, PT Bio Farma (Persero) mendistribusikan vaksin ke fasilitas layanan kesehatan milik masyarakat/swasta. Maka sebelumnya, badan hukum atau badan usaha yang akan melaksanakan vaksinasi gotong royong perlu bekerja sama dengan layanan kesehatan masyarakat/swasta. Pelaksanaan vaksinasi gotong royong ini juga perlu berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Demikian cara membeli vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong. Semoga pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berjalan lancar dan tidak mengganggu suntik vaksin Covid-19 untuk masyarakat umum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mekanisme Pembelian Vaksin untuk Vaksinasi Gotong Royong",


Penulis : Rosy Dewi Arianti Saptoyo
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

 

Selanjutnya: Begini cara pendaftaran vaksinasi Gotong Royong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto

Terbaru