KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital. Kartu ini melengkapi Buku Nikah yang menjadi syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) simkah.kemenag.go.id.
Manfaat Kartu Nikah Digital
Melansir indonesia.go.id, berikut adalah sejumlah manfaat Kartu Nikah Digital menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki:
1. Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
2. Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.
Baca Juga: Tak Perlu Pulang ke Indonesia, WNI di Luar Negeri Bisa Buat e-KTP
"Dari situ kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya," imbuh Muharam.
3. Keberadaan Kartu Nikah Digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
4. Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. Terkadang ada kasus di masyarakat, salah satu pasangan ketika mau menikah, mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu.
Baca Juga: Mudah Lewat WhatsApp PeduliLindungi, Ini Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19
5. Bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Tinggal dicek melalui Kartu Nikah Digital tersebut. Biasanya manajemen hotel atau tempat berlogo syariah mempertanyakan hal seperti ini.