Cara Mengganti Paspor Biasa ke Paspor Elektronik, Cek Juga Persyaratan dan Biayanya

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:10 WIB   Reporter: kompas.com
Cara Mengganti Paspor Biasa ke Paspor Elektronik, Cek Juga Persyaratan dan Biayanya

ILUSTRASI. Paspor biasa dan paspor elektronik


CARA MENGGANTI PASPOR BIASA KE PASPOR ELEKTRONIK - Paspor biasa bisa diganti dengan paspor elektronik meskipun masa berlakunya belum habis. Berikut panduan mengganti paspor biasa ke paspor elektronik. 

Masa berlaku paspormu belum habis, namun ingin mengganti paspor dari non elektronik ke elektronik atau e-paspor?

Baca Juga: Cara Mengurus Visa Australia, Jenis, Syarat Dokumen, dan Biayanya

Hal tersebut bisa saja kamu lakukan tanpa perlu menunggu enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra mengatakan, masyarakat bisa mengganti kapan saja paspor biasa lama non elektronik ke e-paspor.

"Khusus pemilik paspor yang diterbitkan di atas 2009, kalau mau penggantian ke paspor elektronik, persyaratannya cukup E-KTP dan paspor lama," kata Sigit kepada Kompas.com, Selasa (3/3/2020).

Sigit melanjutkan, tahapan atau alurnya juga sama seperti ketika membuat paspor baru. Namun yang membedakan hanya persyaratan saja yang lebih sedikit.

Adapun biaya yang dikenakan untuk mengganti paspor lama ke elektronik yaitu Rp 650.000, sesuai dengan biaya pembuatan paspor elektronik.

Selain itu, jika paspor rusak atau hilang, ada proses tambahan yang harus dilakukan.

Pemohon paspor harus diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah paspornya hilang atau rusak karena kesengajaan atau tidak.

"Kalau terbukti hilang, maka akan dikenakan denda Rp 1 juta, dan kalau rusak Rp 500.000," lanjutnya.

Berikut tahapan atau alur penggantian paspor lama ke elektronik yang telah Kompas.com rangkum:

1. Pemohon melakukan pendaftaran antrean paspor online

Sama seperti membuat paspor baru, masyarakat harus melalui tahapan awal yaitu mendaftar antrean melalui aplikasi Antrian Paspor Online sebelum datang ke Kantor Imigrasi.

Pemohon mengisi dan mengikuti langkah-langkah dalam aplikasi tersebut.

Jangan lupa juga untuk memilih kolom penggantian paspor, bukan antrian pemohon paspor baru. Namun, jika salah memilih, jangan lakukan pembatalan dan tetap melanjutkan langkah berikutnya.

Hal ini agar kamu terhindar dari penangguhan selama 30 hari jika kamu melakukan pembatalan antrian.

Jika salah memilih, tetap lanjutkan langkah hingga mendapatkan kode booking antrian atau barcode.

Bawalah barcode tersebut saat datang ke Kanim dan lapor kepada petugas customer service terkait kesalahan input.

2. Membawa dokumen persyaratan yaitu E-KTP dan paspor lama

Sebelum sampai di kantor Imigrasi, pastikan kamu telah menyiapkan dan membawa dua syarat yaitu E-KTP dan paspor lamamu.

Namun, kamu juga perlu memerhatikan kebijakan negara di mana kamu akan mengganti paspor.

Pemohon penggantian paspor tidak perlu membawa dokumen yang lebih banyak seperti pemohon paspor baru, yaitu E-KTP, Akta Lahir, dan Kartu Keluarga. 

Jangan lupa juga untuk membawa fotokopi dari dokumen tersebut.

"Perhatikan juga kebijakan negara tujuanmu, kalau misalnya ASEAN semua kebijakan penggantian paspornya enam bulan sebelum masa berlaku habis," kata Sigit.

"Namun ada beberapa negara yang berbeda aturannya. Jadi cek dan kalau perlu bawa surat permohonan negara tujuan untuk pelengkap, bawa saja," lanjutnya.

Usai dokumen persyaratan lengkap, serahkan kepada petugas informasi di kantor Imigrasi untuk diperiksa.

3. Menunggu giliran foto dan wawancara

Tahapan atau alur berikutnya sebenarnya sama saja seperti pembuatan paspor baru.

Pemohon penggantian paspor mengikuti alur yaitu menunggu giliran untuk foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

4. Mendapatkan kode billing atau pembayaran

Usai melakukan foto dan wawancara, pemohon penggantian paspor akan mendapatkan kode billing yang digunakan untuk membayar biaya pembuatan paspor elektronik yaitu Rp 650.000, sama seperti membuat paspor baru elektronik.

Pembayaran bisa dilakukan di semua bank, PT Pos Indonesia, dan Tokopedia.

Jika kamu ingin paspor diantar ke rumah, maka membayar lewat kantor Pos dan sertakan alamat pengiriman.

Namun, kamu tetap bisa mengambil paspor di Kanim yang kemarin kamu pilih untuk membuat paspor. Adapun paspor biasanya akan jadi dan dapat diambil empat hari setelah pembayaran dilakukan.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Bandung yang Estetik Untuk Foto, Pernah ke Kawah Putih?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganti Paspor Biasa ke Elektronik, Bagaimana Caranya?", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru