KONTAN.CO.ID - Media sosial tengah ramai dengan postingan Dirjen Imigrasi mengenai kondisi Paspor Rusak WNI. Paspor merupakan dokumen resmi yang wajib dijaga kondisinya karena menjadi bukti identitas dan kewarganegaraan saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, tidak sedikit pemegang paspor yang kurang memperhatikan kondisi fisik dokumen tersebut. Padahal, paspor yang mengalami kerusakan tertentu dapat dinyatakan tidak berlaku dan berpotensi menyebabkan penolakan saat pemeriksaan imigrasi.
Lantas, kondisi seperti apa yang membuat paspor dianggap rusak?
Baca Juga: Ramai Soal Ijon Pajak pada Desember, Begini Penjelasan Ditjen Pajak
Apa yang Dimaksud Paspor Rusak?
Melansir Dirjen Imigrasi, Paspor rusak adalah paspor yang mengalami perubahan kondisi fisik sehingga informasi di dalamnya tidak dapat dibaca dengan jelas, keasliannya diragukan, atau fungsi keamanannya terganggu.
Kerusakan dapat terjadi karena kelalaian pemegang paspor, terkena air, sobek, terbakar, terlipat berlebihan, maupun akibat faktor lainnya.
Kondisi Paspor yang Dinyatakan Rusak
Berikut beberapa kondisi yang umumnya membuat paspor dinyatakan rusak:
1. Halaman Paspor Sobek
Paspor dapat dianggap rusak apabila terdapat halaman yang sobek, baik sebagian maupun seluruhnya.
Terlebih jika halaman yang rusak berisi data identitas, visa, cap imigrasi, atau informasi penting lainnya.
2. Sampul Paspor Lepas atau Rusak
Kerusakan pada sampul depan maupun belakang juga dapat membuat paspor tidak layak digunakan.
Contohnya:
- Sampul terlepas dari jilid
- Sampul robek
- Sampul rusak parah akibat benturan atau tekanan.
Baca Juga: Libur Nataru 2025/2026, Lalu Lintas di Jalan Layang MBZ Naik 32%
3. Terkena Air hingga Tulisan Tidak Terbaca
Paspor yang terkena air sering kali mengalami:
- Tinta memudar
- Halaman mengerut
- Chip elektronik terganggu (untuk e-paspor)
- Data identitas sulit dibaca
Jika informasi penting sudah tidak jelas, paspor berpotensi dinyatakan rusak.
4. Halaman Coret-Coret atau Dicoret dengan Sengaja
Halaman digunakan untuk memberikan cap, menulis, menggambar, atau mencoret termasuk tindakan yang tidak diperbolehkan.
Coretan pada halaman visa, identitas, maupun halaman kosong dapat menyebabkan paspor dianggap tidak layak digunakan.
5. Foto atau Data Identitas Rusak
Halaman biodata merupakan bagian terpenting dalam paspor.
Paspor dapat dinyatakan rusak apabila:
- Foto pemegang paspor tidak terlihat jelas
- Data identitas terhapus
- Laminasi mengelupas
- Halaman biodata sobek atau terlipat parah.
Baca Juga: Jalan Layang MBZ Padat, Total 57.450 Kendaraan Lintas Dua Arah
6. Chip E-Paspor Tidak Berfungsi
Untuk pemegang paspor elektronik (e-paspor), kerusakan pada chip juga dapat menjadi alasan paspor dianggap rusak.
Chip yang tidak dapat terbaca oleh sistem pemeriksaan imigrasi dapat menghambat proses verifikasi identitas.
7. Paspor Terbakar atau Menghitam
Kerusakan akibat api, panas berlebih, atau benda kimia termasuk kategori kerusakan berat.
Meskipun sebagian informasi masih terlihat, paspor tetap berpotensi ditolak karena kondisi fisiknya tidak lagi normal.
8. Jilid Paspor Lepas
Jika lembaran paspor terlepas dari jilid atau penjilidan rusak, dokumen tersebut dapat dianggap tidak utuh dan tidak memenuhi standar keamanan.
Apakah Paspor Terlipat Termasuk Rusak?
Paspor yang hanya sedikit tertekuk atau terlipat pada bagian sampul umumnya masih dapat digunakan selama:
- Data identitas tetap terbaca
- Halaman tidak sobek
- Chip e-paspor masih berfungsi
- Tidak ada perubahan signifikan pada bentuk dokumen
Namun, jika lipatan menyebabkan kerusakan halaman atau mengganggu pembacaan data, paspor bisa dikategorikan rusak.
Baca Juga: Wacana PPN Jalan Tol Akan Memberi Efek Buruk ke Konsumen
Risiko Menggunakan Paspor Rusak
Pemegang paspor yang tetap menggunakan paspor rusak berisiko mengalami:
- Penolakan saat check-in maskapai
- Pemeriksaan tambahan oleh petugas imigrasi
- Penolakan masuk ke negara tujuan
- Kesulitan saat pengajuan visa
- Kewajiban mengganti paspor sebelum keberangkatan
Apa yang Harus Dilakukan Jika Paspor Rusak?
Jika menemukan kerusakan pada paspor, pemegang paspor sebaiknya segera mengajukan penggantian paspor ke kantor imigrasi.
Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Paspor lama yang rusak
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan kantor imigrasi
Petugas imigrasi nantinya akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan tingkat kerusakan dan proses penggantian yang harus ditempuh.
Paspor dapat dinyatakan rusak apabila mengalami sobek, terkena air hingga data tidak terbaca, sampul atau jilid lepas, halaman dicoret, foto dan biodata rusak, chip e-paspor tidak berfungsi, maupun mengalami kerusakan akibat api atau bahan kimia.
Karena paspor merupakan dokumen perjalanan yang sangat penting, pemegang paspor perlu menyimpannya dengan baik agar terhindar dari kerusakan yang dapat menghambat perjalanan ke luar negeri.
Tonton: Jemaah Haji Pulang Pakai Baju Berlapis-Lapis! Akali Batas Bagasi Demi Bawa Oleh-Oleh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News