KONTAN.CO.ID - Pemerintah kembali membuka peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengenyam pendidikan tinggi melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026.
Program bantuan pendidikan ini dirancang khusus untuk memutus mata rantai kemiskinan dengan cara membantu calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Dengan bantuan ini, mahasiswa dapat fokus menempuh studi di perguruan tinggi pilihan tanpa harus terbebani oleh tingginya biaya perkuliahan.
Baca Juga: Paskah 2026: 25 Caption Inspiratif Sesuai Tema PGI, Sebarkan Damai!
Melansir informasi resmi dari laman KIP Kuliah, salah satu aspek krusial yang sering menjadi kendala bagi pendaftar adalah pengisian data ekonomi, khususnya kolom NJOP/Meter.
Data ini bukan sekadar angka, melainkan indikator validitas kondisi finansial keluarga yang akan menentukan kelayakan seseorang menerima bantuan. Kesalahan dalam menginput data properti ini bisa berakibat fatal pada proses verifikasi administrasi.
Mengenal NJOP/Meter dan Fungsinya dalam KIP Kuliah
NJOP/Meter merupakan akronim dari Nilai Jual Objek Pajak per meter persegi. Secara teknis, angka ini merepresentasikan taksiran harga rata-rata tanah atau bangunan yang dihitung berdasarkan lokasi serta luas properti milik keluarga pendaftar.
Dalam konteks KIP Kuliah, NJOP digunakan oleh verifikator untuk memvalidasi apakah aset yang dimiliki keluarga selaras dengan profil ekonomi yang dilaporkan.
Setiap pendaftar dapat menemukan besaran NJOP/Meter ini pada dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
Dokumen tersebut biasanya diterbitkan setiap tahun oleh pemerintah daerah setempat. Pendaftar sangat disarankan untuk menyiapkan dokumen PBB tahun terakhir guna memastikan data yang dimasukkan adalah data yang paling mutakhir.
Panduan Teknis Pengisian NJOP/Meter di Situs KIP Kuliah
Agar tidak terjadi kesalahan yang menghambat proses pendaftaran, calon mahasiswa wajib mengikuti prosedur pengisian data rumah secara teliti.
Berikut adalah langkah-langkah sistematis untuk mengisi NJOP/Meter pada akun KIP Kuliah masing-masing:
- Buka situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id melalui perangkat komputer atau smartphone.
- Masukkan nomor pendaftaran dan kode akses yang telah dimiliki untuk masuk ke dashboard pendaftar.
- Pada laman menu utama, cari dan pilih kategori "Data Rumah".
- Klik tombol "Perbarui Data Rumah" untuk membuka formulir digital mengenai kondisi hunian.
- Temukan kolom bertuliskan "NJOP/Meter". Masukkan angka nominal harga per meter persegi sesuai dengan yang tertera pada lembar SPPT PBB keluarga.
- Periksa kembali seluruh digit angka yang dimasukkan. Jika sudah sesuai dengan dokumen fisik, klik "Simpan Rumah" untuk mengunci data ke dalam sistem.
Data yang tersimpan ini nantinya akan dicocokkan dengan data terpadu kesejahteraan sosial serta hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pihak perguruan tinggi tujuan setelah pendaftar dinyatakan lulus seleksi masuk.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Diterima Universitas: Penguat Impian Sahabat!
Kriteria dan Syarat Penerima KIP Kuliah 2026
Berdasarkan arahan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, tidak semua lulusan sekolah menengah bisa mendapatkan bantuan ini.
Terdapat batasan tahun lulus serta kriteria ekonomi yang ketat. Bersumber dari petunjuk teknis pendaftaran, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Merupakan lulusan SMA/SMK/MA atau bentuk pendidikan sederajat lainnya pada tahun 2024, 2025, atau 2026.
- Telah dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur Nasional (SNBP dan SNBT) maupun jalur Mandiri, baik di PTN maupun PTS.
- Memiliki potensi akademik yang baik namun terhambat keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen resmi sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
- Belum pernah tercatat sebagai penerima bantuan KIP Kuliah pada tahun-tahun sebelumnya.
- Wajib melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem daring yang telah disediakan pemerintah.
Urutan Prioritas Penerima Bantuan
Mengingat kuota bantuan yang terbatas setiap tahunnya, pemerintah menetapkan urutan prioritas bagi pendaftar.
Hal ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan. Berikut adalah daftar kelompok yang menjadi prioritas utama:
- Siswa pemegang kartu KIP di jenjang SMA sederajat yang berhasil tembus ke PTN.
- Calon mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar di DTKS Kemensos.
- Siswa pemegang KIP SMA yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan program studi terakreditasi baik.
- Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
- Peserta dengan keterbatasan ekonomi yang memiliki bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000 per bulan.
- Keluarga dengan pembagian pendapatan per anggota keluarga maksimal sebesar Rp750.000 per jiwa.
- Calon mahasiswa yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisasi oleh pihak kelurahan atau desa setempat.
Tonton: [LIVE] Konfrensi Pers WFH dan Program Optimasi Energi di Tempat Kerja
Alur Pendaftaran dari Awal hingga Verifikasi Kampus
Bagi siswa yang memenuhi kriteria di atas, proses pendaftaran dapat segera dimulai secara daring.
Jangan menunda pendaftaran hingga mendekati tenggat waktu jalur seleksi masuk perguruan tinggi untuk menghindari gangguan teknis pada server. Berikut adalah alur pendaftarannya:
- Pendaftaran Akun: Masuk ke laman resmi KIP Kuliah atau unduh aplikasi KIP Kuliah Mobile Apps di Google Play Store.
- Input Data Identitas: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta alamat surel (email) yang aktif.
- Proses Validasi: Sistem akan bekerja secara otomatis untuk melakukan validasi NIK dan NISN serta mengecek kelayakan berdasarkan data kemiskinan yang ada.
- Penerimaan Kode: Jika dinyatakan layak, pendaftar akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email yang didaftarkan.
- Pemilihan Jalur Seleksi: Setelah masuk ke akun, pendaftar harus memilih jalur seleksi yang diikuti (SNBP, SNBT, atau Mandiri).
- Verifikasi Perguruan Tinggi: Setelah pendaftar diterima di kampus tujuan, pihak perguruan tinggi akan melakukan verifikasi ulang, termasuk pengecekan fisik rumah dan dokumen pendukung, sebelum menetapkan status sebagai penerima KIP Kuliah tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News