Cara Mengurus KTP yang Hilang dan Syarat Dokumen, Luar Domisili Wajib Tahu

Senin, 13 November 2023 | 16:21 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cara Mengurus KTP yang Hilang dan Syarat Dokumen, Luar Domisili Wajib Tahu

ILUSTRASI. Ini 6 Tahapan dan Cara Mengurus KTP yang Hilang, Termasuk Luar Domisili. KONTAN/Muradi/2016/09/01


Cara Mengurus KTP Hilang - JAKARTA. Simak tahapan dari cara mengurus KTP yang hilang dalam dan luar domisili. Masyarakat dengan umur 17 tahun ke atas wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP sesuai domisili.

KTP merupakan tanda pengenal bahwa seseorang berkedudukan dalam wilayah tertentu. Untuk itu, KTP memuat berbagai informasi seperti Nama lengkap hingga tanggal lahir.

Nah, KTP yang bentuk fisik tentu memiliki kemungkinan lepas dari pemiliknya dan hilang.

Jika KTP (Kartu Tanda Penduduk) Anda hilang, Anda perlu mengikuti beberapa langkah untuk mengurusnya.

Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Motor dan Perhitungan Denda Telat Tebus STNK

Dukcapil

Mekanisme pengurusan KTP bisa dilakukan bagi perantau yang sedang berada dari luar domisili KTP.

Anda hanya menyiapkan dokumen penting untuk diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil.

Dokumen untuk mengurus KTP yang hilang

  • Kartu keluarga terbaru dalam bentuk hardcopy.
  • KTP terakhir dalam bentuk fotocopy (jika ada).
  • Surat kehilangan dari kepolisian.
  • Formulir Dukcapil.

Agar lebih mudah, Kontan.co.id merangkum beberapa tahapan yang perlu dilalui dalam mengurus KTP yang hilang.

Cara mengurus KTP yang hilang

Berikut adalah panduan umum untuk mengurus KTP yang hilang dirangkum dari Dispenduk Mojokerto.

1. Buat surat kehilangan ke Kepolisian

Segera laporkan kehilangan KTP Anda ke kantor kepolisian setempat. Anda akan membutuhkan surat keterangan kehilangan dari polisi untuk mengurus KTP baru.

2. Siapkan dokumen

Anda perlu menyiapkan hardcopy dari Kartu keluarga terbaru, KTP terakhir dalam bentuk fotocopy (jika ada), dan surat kehilangan kepolisian.

Beberapa Dukcapil di Kota atau Kabupaten tertentu juga memerlukan surat pengantar RT/RW setempat. Kemudian, Anda bisa mengunjungi kantor Dukcapil sesuai tempat kehilangan KTP Anda.

3. Pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Serahkan dokumen yang telah Anda siapkan, termasuk surat keterangan kehilangan.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran untuk penggantian KTP yang hilang. Nantinya, Anda bisa meminta saran terhadap petugas informasi terkait pengisian formulir 

5. Proses Penggantian

Ikuti prosedur penggantian KTP yang ditentukan oleh petugas Dukcapil. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan memberikan sidik jari.

Sebagai catatan, apabila KTP di luar domisili, Anda memerlukan waktu yang lebih panjang hingga 7x24 jam kerja.

Anda diminta untuk meninggalkan nomor HP atau telepon aktif yang berguna sebagai narahubung saat KTP sudah jadi.

Selain itu, petugas juga memberikan formulir bukti pengambilan yang perlu dibawa saat mengambil KTP baru.

6. Pengambilan KTP

Petugas akan menghubungi Anda untuk pengambilan KTP yang sudah jadi. Pastikan Anda merupakan orang yang mengambil dengan membawa bukti pengambilan.

Artinya, pengambilan KTP baru tidak dapat diwakilkan oleh anggota keluarga maupun orang lain.

Itulah tahapan mudah dalam mengurus KTP yang hilang bagi masyarakat dalam dan luar domisili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru