Cara Mudah Bayar Pajak Motor via Online, Tak Perlu Keluar Rumah

Rabu, 29 Desember 2021 | 10:48 WIB Sumber: Kompas.com
Cara Mudah Bayar Pajak Motor via Online, Tak Perlu Keluar Rumah


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan. Pasalnya, ada cara bayar pajak motor online yang dapat dilakukan melalui ponsel. 

Kemudahan dalam cara bayar pajak motor online ini tentu menjadi kabar baik. Karena dengan kemajuan teknologi, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan ketika akan membayar pajak kendaraan. 

Selain lebih efisien, bayar pajak motor online ini memberikan manfaat agar pemilik kendaraan tidak mengalami keterlambatan pembayaran pajak motor. 

Lalu bagaimana cara bayar pajak motor online? 

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan secara online dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi SIGNAL ini bisa diunduh melalui Playstore maupun Appstore di smartphone. 

Dikutip dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL adalah jaringan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). 

Baca Juga: Mau Balik Nama Motor? Ini Biaya dan Cara Mengurus Balik Nama

Secara digital aplikasi SIGNAL memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi. 

Selain untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), aplikasi SIGNAL juga bisa dimanfaatkan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Baca Juga: Masih Berlaku, Diskon dan Penghapusan Denda Pajak DKI Jakarta

Adapun cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL, pengguna dapat mengikuti petunjuk berikut ini: 

  • Registrasi Pengguna Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
  • Memasukan foto eKTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan. Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.
  • Setelah semua tahapan ini dilakukan, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.

Data kendaraan yang dibutuhkan termasuk nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan 5 digit terakhir nomor rangka. 

Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor Terbaru Lebih Murah Jika Dilakukan Sendiri

Cara bayar pajak motor online

  • Sebelum membayar pajak, pengguna diminta untuk melakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
  • Kemudian, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan. Informasi nominal yang harus dibayarkan pun muncul. Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
  • Akan muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  • Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
  • Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  • Proses selesai. 

Itulah informasi tentang cara membayar pajak motor secara online (cara bayar pajak motor online). Karena online, membayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dimana saja, termasuk di rumah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Motor Secara Online, Mudah dan Bisa dari Rumah"
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru