Cara Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Buat Freelancer

Selasa, 11 November 2025 | 13:48 WIB
Cara Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Buat Freelancer

ILUSTRASI. Cara Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Buat Freelancer. KONTAN/BAihaki/27/8/2025


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Sebagai pekerja bebas atau freelancer, meskipun Anda tidak bekerja dengan ikatan formal sebagai karyawan, Anda tetap memiliki hak atas perlindungan jaminan sosial.

Badan resmi penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu BPJS Ketenagakerjaan, menyediakan program khusus untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Prinsipnya, pekerja mandiri seperti freelancer, pekerja paruh waktu, wirausaha kecil, hingga mitra kerja digital tetap bisa terlindungi melalui iuran mandiri.

Baca Juga: Ide Prompt AI untuk Foto Keluarga di Hari Ayah Nasional 2025

Untuk memastikan hak Anda terpenuhi, berikut panduan cara pendaftaran lengkap dilansir sumber resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Siapa yang Termasuk Freelancer dan Kategori BPU

Freelancer adalah pekerja yang memperoleh penghasilan secara mandiri, tidak terikat kontrak kerja tetap pada satu pemberi kerja.

Dalam regulasi BPJS Ketenagakerjaan, freelancer termasuk dalam kategori peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Sebagai peserta BPU, Anda dapat memilih program jaminan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan demikian, langkah pendaftaran dan persyaratan bagi freelancer sedikit berbeda dibanding pekerja dengan upah tetap (penerima upah).

Persyaratan Pendaftaran Freelancer (BPU)

Sebelum mendaftar, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen dan data penting, antara lain:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP elektronik.
  • Alamat email aktif untuk proses aktivasi akun.
  • Nomor telepon aktif untuk menerima kode verifikasi (OTP).
  • Usia belum mencapai batas maksimal 65 tahun.
  • Informasi jenis pekerjaan, lokasi kerja, serta estimasi penghasilan bulanan (digunakan untuk perhitungan iuran).

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat melanjutkan ke proses pendaftaran sebagai peserta BPU.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal Keberangkatan Haji 2026 lewat Aplikasi Satu Haji dari Kemenag

Langkah Pendaftaran Online untuk Freelancer

Berikut langkah-langkah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi freelancer:

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan pilih menu pendaftaran untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Masukkan alamat email dan kode keamanan (captcha) untuk memulai registrasi.
  • Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email, lalu lengkapi data pribadi seperti nama lengkap, NIK, tanggal lahir, nomor telepon, serta data pekerjaan.
  • Setelah data diverifikasi, Anda akan menerima kode iuran melalui email atau SMS.
  • Lakukan pembayaran iuran sesuai program yang dipilih.
  • Setelah pembayaran berhasil, kartu peserta atau bukti kepesertaan akan diterbitkan paling lambat 7 hari kerja.

Dengan menyelesaikan langkah-langkah tersebut, Anda telah resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori freelancer atau pekerja mandiri.

Alternatif Pendaftaran Offline atau Melalui Mitra

Jika Anda lebih nyaman melakukan pendaftaran secara langsung, tersedia beberapa alternatif:

  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, isi formulir pendaftaran BPU, dan serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Mendaftar melalui agen penggerak PERISAI atau mitra kerja sama resmi seperti kantor pos dan agen bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Metode ini memudahkan freelancer yang memiliki keterbatasan akses internet atau ingin mendapatkan bantuan langsung dalam proses pendaftaran.

Perhitungan Iuran dan Program yang Ditawarkan

Sebagai peserta BPU, freelancer dapat memilih program dan periode pembayaran sesuai kemampuan finansial. Beberapa poin penting:

  • Program yang tersedia meliputi JKK, JKM, dan JHT.
  • Besaran iuran bervariasi tergantung penghasilan dan program yang diambil. Misalnya, iuran JHT sebesar 2% dari penghasilan yang ditetapkan, JKK sebesar 1% dari penghasilan, dan JKM memiliki iuran tetap sekitar Rp6.800 per bulan.
  • Pembayaran iuran dapat dilakukan bulanan, triwulanan, enam bulanan, atau tahunan.

Freelancer disarankan menyesuaikan pilihan program dengan stabilitas penghasilan agar pembayaran iuran tetap lancar.

Tonton: Prabowo Bertemu 2 Tokoh Serikat Buruh Internasional, Bahas Penanganan PHK

Tips Agar Pendaftaran dan Iuran Berjalan Lancar

  • Pastikan semua data identitas sesuai dengan KTP dan valid.
  • Gunakan email dan nomor telepon aktif agar proses verifikasi berjalan lancar.
  • Bayar iuran tepat waktu untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.
  • Simpan bukti pembayaran iuran sebagai arsip pribadi.
  • Jika penghasilan tidak tetap, pilih periode pembayaran yang fleksibel (misalnya tiga bulan sekali).
  • Gunakan aplikasi resmi JMO (Jamsostek Mobile) untuk memantau saldo JHT dan status kepesertaan Anda.

Freelancer memiliki hak yang sama atas perlindungan sosial seperti pekerja formal. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kategori BPU, Anda akan mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, jaminan hari tua, serta manfaat sosial lainnya.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline dengan proses yang mudah dan cepat. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan, melengkapi data dengan benar, serta membayar iuran secara rutin agar manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan secara maksimal.

Selanjutnya: Promo 11.11 di J.CO, HokBen, RotiO, Marugame Udon dan Wingstop 2025

Menarik Dibaca: Hingga Oktober 2025, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Kucurkan KUR Rp 38,11 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru