KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui BPJS Kesehatan kembali menggulirkan program keringanan iuran atau yang lebih dikenal dengan sebutan pemutihan pada akhir tahun 2025.
Langkah ini menjadi solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran cukup lama dan ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya untuk mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
Program yang kembali dibuka Desember 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan melunasi akumulasi tunggakan.
Baca Juga: 8 Prompt Gemini AI untuk Ubah Foto Jadi Malam Natal yang Hangat
Meskipun sering disebut sebagai pemutihan, secara teknis program ini merupakan penghapusan sebagian tunggakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar status kepesertaan yang semula non-aktif dapat kembali digunakan.
Kategori Peserta yang Berhak Mengikuti Pemutihan
Tidak semua pemegang kartu jaminan kesehatan dapat menikmati fasilitas ini secara otomatis. Terdapat pengelompokan peserta tertentu yang diprioritaskan untuk mendapatkan keringanan iuran.
Penentuan kategori ini didasarkan pada status sosial dan ekonomi peserta agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Melansir informasi dari situs resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Fahum Umsu), beberapa kategori peserta yang dapat mengikuti program ini meliputi:
- Peserta Bukan Penerima Upah (BPU): Mencakup pekerja mandiri, pedagang, freelancer, atau mereka yang tidak bekerja pada pemberi kerja formal.
- Peserta Mandiri yang Dialihkan ke PBI: Peserta yang semula membayar iuran secara mandiri namun kini sudah tidak mampu, sehingga dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.
- Peserta Terdaftar dalam DTKS: Masyarakat yang datanya sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Peserta PBPU Berdasarkan Verifikasi Pemda: Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah sebagai masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Baca Juga: Cek Kumpulan Link Twibbon Selamat Hari Natal Tahun 2025 yang Penuh Sukacita
Syarat dan Ketentuan Penghapusan Tunggakan
Untuk memastikan kredibilitas data, BPJS Kesehatan menetapkan sejumlah persyaratan administrasi. Selain validitas identitas, batas maksimal tunggakan yang dapat diproses juga menjadi poin penting yang harus dipahami oleh calon pemohon.
Berikut adalah rincian syarat yang harus dipenuhi oleh peserta:
- Peserta wajib terdaftar dalam basis data sosial nasional yang diakui pemerintah.
- Memiliki dokumen identitas diri yang valid, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Bersedia untuk dialihkan statusnya menjadi peserta PBI apabila hasil verifikasi menunjukkan kriteria ekonomi yang sesuai.
- Melakukan registrasi ulang secara langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Tunggakan yang dapat dihapus atau diputihkan maksimal adalah selama 24 bulan atau dua tahun.
Perlu dicatat bahwa kebijakan jadwal pelaksanaan dapat berbeda di tiap wilayah. Hal ini sangat bergantung pada kebijakan kantor BPJS Kesehatan setempat serta ketersediaan kuota verifikasi data di masing-masing daerah.
Prosedur Pengecekan Tunggakan dan Cara Daftar
Sebelum mengajukan pendaftaran program, peserta disarankan untuk melakukan verifikasi jumlah tunggakan terlebih dahulu. Langkah ini penting agar peserta mengetahui status terkini dari kepesertaannya.
Tonton: Bantuan dari UEA Tak Jadi Dikembalikan: Muhammadiyah yang Menyalurkan
Berikut adalah beberapa kanal yang dapat digunakan untuk memeriksa status iuran secara mandiri:
- Aplikasi Mobile JKN: Masuk menggunakan NIK atau nomor kartu, lalu pilih menu "Info Iuran" untuk melihat total tunggakan.
- WhatsApp Pandawa: Kirim pesan ke nomor resmi 0811-8165-165, pilih menu cek status pembayaran, dan masukkan data diri yang diminta.
- Situs Resmi: Mengunjungi laman pengecekan iuran di situs resmi BPJS Kesehatan dengan memasukkan nomor kartu dan tanggal lahir.
- Call Center 165: Menghubungi pusat layanan informasi BPJS Kesehatan untuk bertanya secara langsung kepada petugas.
- Setelah memastikan status tunggakan, peserta dapat mengikuti langkah pendaftaran program pemutihan sebagai berikut:
- Kunjungi Kantor Cabang: Datang ke kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili dengan membawa dokumen KTP dan KK asli serta salinannya.
- Ajukan Registrasi Ulang: Sampaikan niat untuk mengikuti program pemutihan atau aktivasi kembali kepesertaan kepada petugas layanan.
- Proses Verifikasi: Petugas akan melakukan verifikasi data sosial dan ekonomi peserta guna memastikan kelayakan mendapatkan program.
- Aktivasi Status: Jika permohonan disetujui, tunggakan di atas dua tahun akan dihapus sesuai ketentuan, dan status kepesertaan akan aktif kembali setelah peserta menyelesaikan kewajiban iuran berjalan yang ditentukan.
Keaktifan kembali kartu BPJS Kesehatan sangat krusial bagi perlindungan finansial keluarga dalam menghadapi risiko kesehatan yang tidak terduga.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum periode pelaksanaan berakhir atau kuota pendaftaran di daerah masing-masing terpenuhi.
Selanjutnya: Panduan Lengkap Investasi Saham Pemula: Hindari Kerugian!
Menarik Dibaca: 13 Manfaat Jalan Kaki bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Memperpanjang Umur!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News