KONTAN.CO.ID - Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin memasukkan anggota keluarga tambahan sebagai peserta atau tanggungan baru, penting untuk memahami prosedur resmi agar proses berjalan lancar.
Penambahan tanggungan ini dapat dilakukan oleh peserta segmen mandiri maupun peserta melalui perusahaan atau lembaga. Dengan mengikuti syarat dan langkah yang telah ditetapkan secara resmi oleh BPJS Kesehatan, hak perlindungan kesehatan anggota keluarga dapat dipastikan.
Berikut informasi tentang persyaratan, langkah online dan offline, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penambahan tanggungan.
Baca Juga: Ini Cara Pakai GoTransit untuk Naik KRL Bayar dengan GoPay
Persyaratan Umum Penambahan Anggota Keluarga
Sebelum mengajukan penambahan anggota keluarga ke dalam tanggungan BPJS Kesehatan, peserta harus memastikan beberapa hal berikut:
- Anggota keluarga yang dapat ditambahkan meliputi suami/istri sah, anak kandung, anak tiri atau anak angkat yang sah.
- Anggota yang akan ditambahkan harus memiliki NIK/e-KTP yang valid.
- Nomor Kartu Keluarga (KK) dan data keluarga harus sesuai dengan data kependudukan.
- Kelengkapan dokumen seperti NIK, KK, nomor rekening bank untuk segmen mandiri; dan dalam kondisi tertentu melalui kanal lembaga atau perusahaan.
Menurut panduan resmi Mobile JKN dari BPJS Kesehatan, penambahan anggota keluarga hanya berlaku untuk segmen-segmen tertentu seperti PBPU/BP Perorangan, BP Penyelenggara Negara, dan PPU.
Cara Menambahkan Tanggungan Secara Online
Cara menambahkan tanggungan BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi resmi Mobile JKN:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN, lalu login menggunakan NIK dan password.
- Pilih menu Penambahan Peserta atau Penambahan Anggota Keluarga.
- Masukkan nomor KK dan kode captcha, kemudian klik “Proses”.
- Isi data calon peserta lengkap sesuai identitas (NIK, nama, tanggal lahir, etc).
- Pilih kelas rawat inap dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan.
- Masukkan e-mail & nomor telepon untuk verifikasi. Masukkan kode OTP yang dikirim.
- Setelah berhasil, peserta akan menerima virtual account pembayaran tagihan iuran bila diperlukan.
Setelah pembayaran atau jika segmen tidak membebankan iuran tambahan, maka anggota keluarga resmi tercatat sebagai peserta/tanggungan.
Cara Penambahan Tanggungan Melalui Kantor atau Perusahaan
Bila Anda mengikuti program melalui perusahaan atau tidak menggunakan aplikasi, berikut langkah-langkahnya:
- Menghubungi HRD atau bagian administrasi perusahaan untuk penambahan anggota keluarga.
- Mengisi formulir penambahan tanggungan yang disediakan oleh perusahaan/lembaga atau BPJS Kesehatan.
- Menyerahkan dokumen seperti fotokopi SK kerja (jika pegawai), fotokopi KK, fotokopi KTP anggota keluarga.
- Verifikasi data oleh pihak perusahaan atau BPJS Kesehatan, lalu penambahan diproses melalui sistem pusat.
Setelah disetujui, kartu peserta atau status peserta baru akan diperbarui sesuai data keluarga yang ditambahkan.
Tonton: Prabowo Perintahkan Purbaya, Airlangga, dan Danantara Cari Solusi Utang Kereta Cepat
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan data Kependudukan (KK, NIK) sudah terbaru dan sesuai. Kesalahan data dapat menghambat proses.
- Iuran bulanan mungkin akan meningkat jika jumlah tanggungan bertambah atau kelas rawat naik. Pantau perubahan iuran setelah penambahan anggota.
- Penambahan tanggungan harus dilakukan segera setelah perubahan struktur keluarga (kelahiran anak, menikah, adopsi) agar tidak terjadi tunggakan atau klaim bermasalah.
Walaupun proses online praktis, bila Anda tidak terbiasa dengan aplikasi Anda dapat langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan atau melalui perusahaan/lembaga agar mendapat pendampingan langsung.
Dengan memahami langkah-langkah dan persyaratan resmi tersebut peserta BPJS Kesehatan dapat menambah tanggungan anggota keluarga secara tepat dan efektif, serta memastikan perlindungan kesehatan keluarga berjalan tanpa hambatan.
Selanjutnya: The Fed Pangkas Suku Bunga, IHSG Berpeluang Rebound ke 8.600 Jelang Akhir Tahun
Menarik Dibaca: Hari Terakhir Promo J.CO Bundling Minuman Favorit dengan Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News