KONTAN.CO.ID - Simak batas waktu istirahat di Rest Area selamat mudik lebaran 2026. Saat musim mudik Lebaran, penggunaan rest area di jalan tol memang diatur agar tidak menimbulkan kemacetan.
Perjalanan di tengah ibadah puasa membuat Anda perlu mengelola tenaga dengan baik.
Meskipun tidak selalu berupa aturan hukum yang kaku, pemerintah dan pengelola tol memberikan imbauan resmi terkait batas waktu istirahat yang wajib dipatuhi oleh pemudik.
Baca Juga: Catat Daftar Nomor Darurat Ini Sebelum Berangkat, Mudik Lebaran Lebih Tenang
Batas Waktu Istirahat di Rest Area Saat Mudik
Melansir pernyataan resmi pihak Astra Infra, rekomendasi batas maksimal adalah 30 menit saat arus mudik atau arus balik Lebaran seperti pada ruas tol Cipali.
Tujuannya agar terjadi pergantian pengguna dan tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Jika kendaraan parkir terlalu lama, antrean bisa mengular hingga ke badan jalan tol dan memicu kemacetan panjang. Di luar musim mudik, durasi parkir umumnya lebih longgar, sekitar hingga 3 jam.
Baca Juga: 25 Ucapan Hari Raya Nyepi dalam Bahasa Bali untuk Ketenangan Batin 1948 Saka
Apakah Ada Sanksi?
Tidak ada sanksi tilang resmi Namun petugas akan mengimbau atau menegur jika pengguna terlalu lama berhenti
Bahkan dalam kondisi padat, rest area bisa ditutup sementara jika sudah penuh.
Durasi Ideal Istirahat
- Disarankan berhenti setiap 2–3 jam perjalanan
- Istirahat maksimal 30 menit untuk mengembalikan fokus berkendara.
Batas waktu istirahat di rest area saat mudik Lebaran pada dasarnya adalah sekitar 30 menit. Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memberi kesempatan bagi pemudik lain untuk beristirahat.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Aplikasi Coretax, Maksimal 31 Maret 2026
Daftar Rest Area
Terdapat 42 rest area di sepanjang Jalan Tol Trans Jawa oleh Jasa Marga. Berikut adalah daftar lokasi rest area yang dapat dimanfaatkan selama mudik Lebaran 2026:
- Ruas Tol Jakarta-Tangerang: Km 13 A
- Ruas Tol Jagorawi: Km 10 A, Km 35 A
- Ruas Tol Cipularang - Padaleunyi: Km 72 A, Km 88 A, dan Km 147 A
- Ruas Tol Jakarta - Cikampek: Km 19 A, Km 39 A, dan Km 57 A
- Ruas Tol Palimanan - Kanci: Km 207 A
- Ruas Tol Batang - Semarang: Km 379 A dan Km 391 A
- Ruas Tol Semarang - Solo: Km 429 A, Km 439 A, Km 456 A, dan Km 487 A
- Ruas Tol Solo - Ngawi: Km 519 A, Km 538 A, dan Km 575 A
- Ruas Tol Ngawi - Kertosono: Km 597 A dan Km 626 A
- Ruas Tol Surabaya - Mojokerto: Km 725 A
- Ruas Tol Surabaya - Gempol: Km 754 A
- Ruas Tol Gempol - Pasuruan: Km 792 A
Jika membutuhkan waktu lebih lama, disarankan keluar tol dan beristirahat di luar rest area agar perjalanan tetap aman dan nyaman.
Tonton: AS Bombardir Pulau Minyak Iran! Dunia Khawatir Pasokan Energi Global Lumpuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News