Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Aplikasi Coretax, Maksimal 31 Maret 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 15:59 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Aplikasi Coretax, Maksimal 31 Maret 2026

ILUSTRASI. Simak panduan lengkap aktivasi akun Coretax, buat sertifikat elektronik, hingga cara lapor SPT Tahunan di sini. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Direktorat Jenderal Pajak  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Bagi wajib pajak orang pribadi, periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax mengacu pada batas waktu reguler, yakni paling lambat tanggal 31 Maret 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan transformasi besar dengan mengoperasikan aplikasi Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan terbaru mulai tahun 2026. Platform canggih ini hadir menggantikan layanan DJP Online yang selama ini digunakan masyarakat. 

Baca Juga: 20 Link Twibbon Idulfitri 1447 H: Hiasi Profil untuk Semarakan Lebaran

Kehadiran Coretax menuntut wajib pajak untuk segera beradaptasi, terutama dalam prosedur pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang kini terintegrasi secara digital penuh.

Melansir informasi resmi dari Coretax Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), migrasi ke sistem ini bersifat wajib bagi seluruh wajib pajak yang ingin mengakses layanan perpajakan secara mandiri dan efisien.

Otomatisasi Data dan Fitur Pre-populated

Salah satu keunggulan utama sistem Coretax adalah fitur otomatisasi data atau pre-populated. Fitur ini memungkinkan informasi penghasilan hingga bukti potong dari perusahaan terekam secara otomatis ke dalam sistem.

Meski demikian, ketelitian wajib pajak dalam memverifikasi data yang muncul tetap menjadi kunci utama validitas laporan agar tidak terjadi kesalahan administrasi di kemudian hari.

Implementasi sistem ini diharapkan dapat memangkas birokrasi perpajakan yang sebelumnya dianggap rumit oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Dengan integrasi data yang lebih baik, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan data secara manual satu per satu jika data dari pemberi kerja sudah tersedia di sistem.

Panduan Aktivasi dan Sertifikat Elektronik

Bagi wajib pajak yang belum melakukan migrasi, proses aktivasi akun menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan akses ke seluruh fitur perpajakan terbaru.

Aktivasi dapat dilakukan melalui situs resmi Coretax menggunakan perangkat komputer atau tablet dengan koneksi internet yang stabil.

Berikut adalah langkah-langkah teknis pendaftaran dan aktivasi akun:

  • Akses laman resmi Coretax dan pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
  • Masukkan data pada menu "Permintaan Akses Digital" berupa NIK, alamat email aktif, dan nomor telepon yang terdaftar.
  • Lakukan verifikasi identitas melalui fitur pengambilan foto selfie atau swafoto untuk memastikan keamanan data.
  • Centang kolom pernyataan mengenai kebenaran data, lalu klik tombol "Simpan".
  • Periksa email masuk untuk mendapatkan kata sandi sementara, kemudian login kembali menggunakan NIK dan sandi tersebut.
  • Setelah akun aktif, Anda wajib memiliki sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital yang sah secara hukum.

Tanpa kode otorisasi ini, laporan SPT tidak akan bisa dikirimkan ke server DJP. Dilansir dari panduan teknis DJP, pembuatan kode otorisasi dilakukan melalui menu "Portal Saya", kemudian pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".

Anda akan diminta membuat passphrase minimal 8 karakter yang mengombinasikan huruf besar, kecil, serta simbol unik.

Tonton: Iran Tolak Negosiasi dengan Trump! Perang Makin Panas, Selat Hormuz Jadi Penentu

Prosedur Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Setelah instrumen keamanan siap, Anda dapat memulai proses pengisian laporan.

Keunggulan fitur autopopulated akan memudahkan Anda karena data harta, utang, hingga bukti potong biasanya sudah tersedia di dalam draf laporan.

Berikut tahapan pengisian laporan yang harus diikuti:

  • Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian pilih "Buat Konsep SPT".
  • Pilih kategori "PPh Orang Pribadi" dan tentukan periode pajak, misalnya Januari-Desember 2025.
  • Pilih model "SPT Normal" dan tekan ikon pensil untuk mengedit data jika diperlukan.
  • Klik tombol "Posting" agar sistem menarik data harta dan penghasilan secara otomatis.
  • Verifikasi kembali kebenaran data pada formulir induk serta seluruh lampiran.
  • Jika sudah valid, klik "Bayar dan Lapor".
  • Masukkan ID dan passphrase sebagai bentuk tanda tangan digital, lalu klik "Konfirmasi Tanda Tangan".

Penanganan Status Kurang Bayar

Apabila hasil penghitungan sistem menunjukkan status Kurang Bayar (KB), Anda wajib melunasi kekurangan tersebut agar laporan dianggap sah.

Mengutip ketentuan teknis dari DJP, pembayaran dapat dilakukan melalui dua metode utama. Pertama, menggunakan Saldo Deposit dengan memotong saldo pajak yang sudah disetorkan sebelumnya.

Kedua, menggunakan Kode Billing yang diterbitkan sistem secara otomatis sesuai nominal kekurangan. Kode ini dapat ditemukan pada menu "Pembayaran" di dalam portal pribadi Anda.

Implementasi Coretax merupakan langkah besar dalam modernisasi administrasi publik di Indonesia.

Melalui sistem yang lebih transparan dan efisien ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat seiring dengan kemudahan yang ditawarkan.

Jika ditemukan kendala data identitas, segera hubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru