CLOSE [X]

Cara Perpanjang SIM C Online, Syarat, dan Biayanya

Kamis, 30 Mei 2024 | 03:28 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara Perpanjang SIM C Online, Syarat, dan Biayanya

ILUSTRASI. Cara Perpanjang SIM C Online. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.


PELAYANAN PUBLIK - Cara perpanjang SIM C online kini semakin mudah, yakni dengan memanfaatkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang merupakan aplikasi SIM online Korlantas Polri.

Selain melalui aplikasi online, proses perpanjangan ini dapat dilakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), dan Gerai SIM.

SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi. SIM juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Penggunaan SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM C online dengan aplikasi SINAR?

Baca Juga: SIM Diganti NIK Mulai 2025, Bagaimana Nasib SIM Lama?

Syarat dokumen perpanjang SIM C online

Perpanjangan SIM online juga tidak perlu antre dan bolak-balik ke kantor SATPAS, karena Anda dapat melakukan perpanjangan SIM dari ponsel, di mana SIM juga akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM C online, ada baiknya melengkapi dokumen syarat perpanjangan SIM C berikut ini:

  • SIM lama Anda
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Baca Juga: SIM Keliling Bandung, Sukabumi, Karawang Hari Ini (28/5), Pendaftaran Segera Diibuka

Cara perpanjang SIM C online

Tata perpanjang SIM C online bisa dilakukan praktis dan cepat melalui aplikasi SINAR. Melalui aplikasi SINAR, proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. 

Berikut ini tahapan cara mengurus perpanjangan SIM C dirangkum dari laman Digital Korlantas Polri:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  • Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS. 
  • Masukkan kode OTP 
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN 
  • Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness 
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.  
  • Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. 
  • Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.  
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi 
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui. 

Baca Juga: Perpanjang SIM Tidak Pakai Lama Di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28/5/2024

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda). 

Jam operasional SATPAS yaitu Senin sampai Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari. 

Silahkan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi. Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis. 

SIM baru akan dikirim melalui pos ke rumah. Bila sudah diterima, dengan demikian, SIM lama tidak berlaku setelah SIM baru diterima. Anda dapat menyimpan SIM lama Anda.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (29/5), Cara Perpanjang SIM Juga Bisa Online

Tes kesehatan dan psikologi perpanjangan SIM C online

Dalam tahapan cara perpanjang SIM C online, Anda akan diminta mengunggah dokumen berupa surat keterangan sehat (RIKKES Jasmani) dan tes psikologi.

Untuk melalukan tes kesehatan dan psikologi, keduanya juga bisa dilakukan melalui online. 

Tes RIKKES Jasmani adalah pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring. Sementara tes psikologi adalah pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPsi.

Anda dapat mengunjungi  app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi di browser handphone Anda. Dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani di browser handphone Anda.

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Murah, Datangi SIM Keliling Depok & Bogor Hari Ini (29/5)

Biaya perpanjangan SIM C online 

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000. 

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Berikutnya biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

Baca Juga: Perpanjang SIM Tidak Pakai Lama Di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 28/5/2024

Tips Tambahan

Sebaiknya jangan menunggu hingga SIM Anda habis masa berlakunya. Disarankan untuk memperpanjang setidaknya satu bulan sebelum masa berlaku habis.

Selain itu, prosedur dan biaya perpanjangan SIM bisa sedikit berbeda di setiap daerah, jadi ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu. Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Namun, untuk menghindari antrian di SATPAS, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Demikian cara perpanjang SIM C online dengan mudah melalui aplikasi SINAR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru