Cara Urus Sertifikat Tanah Girik, Syarat, dan Biaya Pembuatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara Urus Sertifikat Tanah Girik, Syarat, dan Biaya Pembuatan

ILUSTRASI. Prosedur lengkap, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah girik.


Biaya pengurusan sertifikat tanah girik

Biaya pengurusan sertifikat tanah girik sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Biayanya tertuang dalam PP No.128/2015. Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang. Tanah untuk luas tanah sampai dengan 10 hektare dihitung berdasarkan rumus:

Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L: luas tanah.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Baca Juga: Banjir Jakarta, Kementerian ATR akan audit pemanfaatan ruang di tiga wilayah ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru