SERTIFIKASI TANAH - Jakarta. Tanah girik juga dikenal sebagai tanah milik adat, yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan melalui kantor pertanahan. Nah, begini cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah girik.
Bukti girik yang ada selama ini adalah bukti kekuasaan bidang tanah dan pajak tanah tersebut telah pemilik bayar. Itu berarti, bukti girik bukanlah bukti hak atas tanah. Padahal, tanah girik merupakan aset yang perlu untuk dilindungi.
Untuk itu, semua tanah yang belum memiliki sertifikat, seperti tanah girik, perlu masyarakat daftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Namun, kurangnya informasi yang masyarakat peroleh membuat tanah girik belum bersertifikat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menyebutkan, seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat harus didaftarkan konvensi haknya ke negara melalui kantor pertanahan setempat.
Baca Juga: Terbitkan aturan baru, Kementerian ATR permudah sertifikat tanah wakaf
Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat adalah ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.
Mengutip Indonesia.go.id, untuk mengurus tanah girik, ada dua tahapan yang perlu masyarakat tempuh: pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.
1. Mengurus di kantor kelurahan
Ada beberapa surat yang harus masyarakat urus di kantor kelurahan setempat, antara lain:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
Surat ini masyarakat perlukan untuk memastikan, tanah yang mereka urus bukan tanah sengketa dan merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah.
Dalam surat ini perlu mencantumkan tandatangan saksi-saksi yang dapat dipercaya yakni pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Tapi, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
Baca Juga: Program sertifikasi tanah Kementerian ATR/BPN terhambat wabah virus corona .
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat ini masyarakat butuhkan guna menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga kini. Di dalamnya termasuk memuat proses peralihan, baik sebagian ataupun keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat keterangan ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
2. Mengurus di kantor pertanahan
Langkah selanjutnya adalah pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di kantor pertanahan. Tahapannya sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan sertifikat
Untuk mengajukan permohonan sertifikat perlu melampirkan dokumen:
- Ketiga surat yang diurus di kantor kelurahan (Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Tanah, dan Surat Keterangan Tanah Secara Sporadik)
- Surat girik yang dimiliki
- Fotokopi KTP, KK pemohon
- Fotokopi PBB tahun berjalan
- Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang
- Surat pernyataan sudah memasang tanda batas
- Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
Baca Juga: Atur pemanfaatan ruang atas dan bawah tanah, begini kata Kementerian ATR/BPN
- Pengukuran ke lokasi
Setelah berkas permohonan lengkap, pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Kemudian, petugas melakukan pengukuran ke lokasi dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
- Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
- Penelitian oleh Petugas Panitia A
Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A dihitung berdasarkan rumus:
Tpa = (L/500 x HSBKpa) + Rp350.000,00
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN relaksasi HGU dan HGB jatuh tempo hingga akhir tahun
HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
- Pengumuman Data Yuridis di kelurahan dan BPN
Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Ini bertujuan supaya memenuhi Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/1997.
Tapi dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
- Penerbitan SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan (SK) hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga: Kementerian Agraria targetkan 57 daerah punya rencana detail tata ruang tahun ini
- Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besaran BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
BPHTB juga bisa dibayarkan saat Surat Ukur selesai, yaitu ketika luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
- Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat
SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
- Pengambilan sertifikat
Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan lantaran banyak faktor yang menentukan. Tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.
Baca Juga: Kementerian ATR sebut pembentukan bank tanah untuk undang investor
Biaya pengurusan sertifikat tanah girik
Biaya pengurusan sertifikat tanah girik sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.
Biayanya tertuang dalam PP No.128/2015. Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang. Tanah untuk luas tanah sampai dengan 10 hektare dihitung berdasarkan rumus:
Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp100.000,00
Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Baca Juga: Banjir Jakarta, Kementerian ATR akan audit pemanfaatan ruang di tiga wilayah ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News