Catat Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 7 November 2023

Selasa, 07 November 2023 | 04:42 WIB   Penulis: Ryan Suherlan
Catat Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 7 November 2023

ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Kota Bandung.


SIM - Yuk catat daftar jadwal SIM Keliling di Kota Bandung hari ini, tepatnya Selasa 7 November 2023. Satlantas Porlestabes Bandung. Layanan SIM Keliling yang dibuka oleh Satlantas Polrestabes Bandung ini menjadi hal yang bisa mempermudah masyarakat.

Pasalnya, terdapat banyak titik dan jadwal SIM Keliling di Kota Bandung yang bisa dipilih sesuai dengan jarak dan waktu tertentu.

Selain itu, layanan SIM Keliling tentunya memudahkan masyarakat dalam melakukan proses perpanjang SIM.

Baca Juga: 7 Makanan Tinggi Purin yang Perlu Dihindari, Hati-hati!

Layanan SIM Keliling di Bandung juga umumnya menerima  perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara untuk pembuatan SIM sendiri tetap dilakukan di Kantor Polrestabes Bandung.

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar Rp 80.000 untuk SIM A, Rp 75.000 untuk SIM C, Rp 50.000 biaya asuransi, Rp 75.000 biaya psikotes dan Rp 65.000 biaya kesehatan.

Selain itu, untuk bisa mengajukan perpanjangan SIM ada beberapa persyaratan yang perlu disiakan. 

Baca Juga: Cek 9 Manfaat Jus Pisang Untuk Kesehatan yang Teruji Klinis

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung

Selasa, 7 November 2023
- Living Plaza, Dago 
- Ubertos, Jl. A.H. Nasution

Melansir dari laman Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung berikut persyaratan perpanjangan SIM:

Baca Juga: 6 Dampak Duduk Terlalu Lama yang Perlu Diwaspadai, Sudah Tahu?

Persyaratan SIM Keliling Kota Bandung

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya. 
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP. 
3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru. 
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

Baca Juga: Kenali 9 Manfaat Biji Semangka Untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui, Simak Ini!
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C

Untuk mempermudah proses permohonan perpanjang SIM, Korlantas Polrestabes menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi.

Baca Juga: 6 Makanan Diet Rendah Kalori yang Perlu Diketahui, Catat!

Melansir dari laman resmi Digital Korlantas, berikut cara melakukan perpanjang SIM secara online:

Cara Melalukan Perpanjang SIM Online

1. Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ryan Suherlan
Terbaru