KONTAN.CO.ID - Kabar mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Banyak masyarakat mulai mempertanyakan kebenaran informasi tersebut dan mencari kepastian besaran tarif yang harus dibayarkan agar status kepesertaan tetap aktif.
Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa skema pembayaran jaminan kesehatan masih berjalan normal.
Baca Juga: Caption May Day 2026: 20 Ide Ungkapan Terbaik untuk Perjuangkan Hak Pekerja!
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kompas.com pada Jumat(24/4), Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan belum ada perubahan mengenai nilai iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah masih memberlakukan dasar hukum lama dalam penentuan tarif, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Rincian Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026
Bagi Anda yang berencana melakukan pembayaran atau ingin mendaftar, berikut adalah detail iuran BPJS Kesehatan yang berlaku menurut kategori kepesertaan:
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Golongan ini diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Iuran sebesar Rp 42.000 per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui APBN atau pemerintah daerah melalui APBD. Peserta kategori ini berhak mendapatkan layanan medis Kelas 3 tanpa biaya bulanan.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini mencakup PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta karyawan swasta dan BUMN/BUMD. Total iuran adalah 5% dari gaji per bulan dengan skema:
- 4% ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
- 1% dipotong langsung dari gaji pekerja.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Peserta mandiri dalam kategori ini wajib membayar iuran sesuai dengan kelas layanan yang dipilih secara rutin:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Namun, peserta hanya membayar Rp 35.000, sedangkan sisanya sebesar Rp 7.000 mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Tonton: Detik-Detik Tembakan Di Gedung Putih! Trump Dievakuasi, Pelaku Ternyata Guru
Ketentuan Pembayaran dan Sanksi Penunggakan
Masyarakat diharapkan tertib dalam melakukan pembayaran untuk menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis.
Melansir penjelasan BPJS Kesehatan, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Apabila terjadi keterlambatan atau menunggak lebih dari satu bulan, status kepesertaan akan dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem.
Dampaknya, peserta tidak dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta harus melunasi seluruh tunggakan yang ada. Setelah pembayaran diverifikasi, akun peserta akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1 x 24 jam.
Peserta disarankan melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN agar terhindar dari denda layanan saat harus menjalani rawat inap dalam waktu dekat setelah aktivasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News