Cek Deskripsi Keadaan Ekonomi KIP Kuliah di Sini untuk Daftar KIP Kuliah Merdeka 2022

Kamis, 03 Februari 2022 | 12:49 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cek Deskripsi Keadaan Ekonomi KIP Kuliah di Sini untuk Daftar KIP Kuliah Merdeka 2022

ILUSTRASI. deskripsi keadaan ekonomi KIP Kuliah 2022.


KARTU INDONESIA PINTAR -Jakarta. Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022 telah dibuka pada Rabu (2/2/2022). Bagi kalian yang berminat untuk mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2022 bisa membuka link kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Sebelum mendaftar, ada sejumlah syarat pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022. Di antaranya adalah deskripsi keterbatasan atau keadaan ekonomi KIP Kuliah yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. 

Selain itu, juga terdapat sejumlah alur dan cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022. 

Lantas, bagaimana syarat dan deksripsi keadaan ekonomi untuk pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022? 

Baca Juga: ​Cek Status Data DTKS Jawa Tengah Desil 1 hingga 4 untuk Daftar KIP, KIS/PBI, PKH

Syarat pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022

Dirangkum dari laman KIP Kuliah Kemendikbud, berikut adalah syarat pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022:

  • Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
  • Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus  pada tahun berjalan  dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga  Sejahtera;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Catat Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022, Cara dan Syaratnya di Sini

Deskripsi keadaan ekonomi KIP Kuliah

Sementara itu, deskripsi keterbatasan atau keadaan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2022 asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Sekolah Kedinasan Ini Bisa Jadi Pilihan Melanjutkan Pendidikan, Simak Daftarnya

Tahapan dan cara pendaftaran KIP Kuliah 2022

Berikut adalah tahapan dan cara pendaftaran KIP Kuliah 2022: 

  • Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang segera tersedia di Google Play Store. NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
  • Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. 
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  • Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Itulah syarat dan cara pendaftaran KIP Kuliah 2022 dan deskripsi keadaan ekonomi KIP Kuliah yang perlu diketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru