Cek Perbedaan Fungsi SKCK Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri

Selasa, 13 Agustus 2024 | 15:22 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cek Perbedaan Fungsi SKCK Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri

ILUSTRASI. Perbedaan Fungsi SKCK Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR


POLISI - JAKARTA. Simak perbedaan fungsi SKCK Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes POLRI. Tahapan dalam mendapatkan surat catatan kepolisian penting untuk diketahui masyarakat.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam untuk seseorang yang memohon, baik untuk keperluan pribadi atau karena syarat tertentu.

SKCK diterbitkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang individu tersebut, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.

Nah, SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku telah habis dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh pemohon.

Baca Juga: Tata Cara Mengurus SKCK Online dengan Aplikasi, Cek Untuk Melamar Kerja

Panduan cara mengurus SKCK

SKCK ONLINE

Dalam membuat SKCK Baru perlu beberapa dokumen

  • Bawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon, fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Biaya sebesar Rp30.000 sebagai PNBP.

Anda bisa langsung data ke Polres apabila ingin membuat SKCK untuk melamar Pekerjaan.

  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Pihak Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan: Melamar administrasi PNS/CPNS dan Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Bagi Anda yang ingin membuat SKCK di Polsek/Polres, wilayah pembuatan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Perbedaan Fungsi SKCK Setiap Tingkat Wilayah

Melansir dari laman Polres Karanganyar, ada beberapa perbedaan SKCK setiap tingkat wilayah dan peruntukannya.

1. Polsek

Kepolisian Sektor hanya menerbitkan SKCK untuk menjadi calon pegawai di perusahaan/lembaga/badan swasta. Selain itu, SKCK Polsek berlaku untuk keperluan atau kegiatan tertentu dalam wilayah Polsek, seperti: pencalonan kepala desa, sekretaris desa, urusan pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.

2. Polres

Kepolisian Resort di tingkat Kota/kabupaten akan menerbitkan SKCK bagi masyarakat yang akan mendaftarkan calon pegawai di lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, SKCK Polres dapat digunakan untuk masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti menjadi PNS, TNI, dan Polri.

Untuk keperluan atau kegiatan dalam wilayah Polres, seperti: Pencalonan pejabat publik, Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api nonorganik TNI dan Polri, dan melanjutkan sekolah.

3. Polda

Sementara, Kepolisian Daerah dapat menerbitkan SKCK untuk pendaftaran calon pegawai atau calon anggota di lembaga/badan/instansi pemerintah hingga perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.

SKCK Polda dapat digunakan memperoleh paspor dan/atau visa, WNI yang akan bekerja di luar negeri, hingga keperluan atau kegiatan dalam wilayah Polda, seperti: Pencalonan pejabat publik atau melanjutkan sekolah.

4. Mabes Polri

Terakhir, SKCK Mabes Polri berlaku untuk kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat. Untuk WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah, kunjungan, dan/atau penerbitan visa.

Untuk WNI dan WNA yang memerlukan izin untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional, seperti izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident), naturalisasi kewarganegaraan, hingga adopsi anak bagi pemohon WNA.

Itulah informasi terkait perbedaan fungsi SKCK Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes POLRI yang wajib diketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru