Cek Syarat, Biaya, dan Cara Membuat KK Baru ke Dukcapil Setempat

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:15 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cek Syarat, Biaya, dan Cara Membuat KK Baru ke Dukcapil Setempat

ILUSTRASI. Sejumlah warga Kabupaten Tangerang memadati belasan loket di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Tigaraksa Tangerang, Senin (29/8/2016). Sebagian besar warga mengurus e-KTP, KK, dan akta kelahiran.


TIPS & TRIK -  Simak cara membuat KK Baru dan syaratnya. Bagi pasangan yang baru saja menikah, penting untuk mengetahui persyaratan dan langkah-langkah dalam membuat Kartu Keluarga (KK) baru.

Pasangan suami istri yang telah resmi menikah dianjurkan untuk segera membuat KK terpisah dari orang tua atau keluarga sebelumnya.

Hal ini karena KK baru seringkali menjadi dokumen penting saat mengurus berbagai keperluan administratif, seperti pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau pendaftaran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kriteria Nama yang Dilarang untuk KK dan KTP, Simak Aturannya!

APLIKASI DISDUKCAPIL

Proses pembuatan KK baru bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten atau kota tempat pasangan tersebut tinggal.

Waktu penyelesaian pembuatan KK baru hanya membutuhkan satu hari saja jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). 

Biaya membuat KK bagi yang baru nikah Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya. 

Selain itu, dalam pembuatan KK tidak diperlukan surat pengantar RT, RW, desa, atau kelurahan. Ini hanya diperlukan bagi penduduk yang baru akan dimasukkan ke dalam database untuk memperoleh NIK (17 Tahun) dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan ini merujuk pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018. 

Baca Juga: Kriteria Nama yang Tidak Bisa Digunakan untuk Membuat KK dan KTP, Apa Saja?

Syarat membuat KK baru 

Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah syarat membuat KK baru: 

  • Kartu Keluarga (KK) lama dari orang tua perempuan dan laki-laki
  • Mengisi Formulir F I-01
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  • Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah
  • Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  • Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)

Baca Juga: Link Download Aplikasi Cetak KK Online Gratis, Bisa di HP Android dan iOS

Cara membuat KK baru setelah menikah 

Setelah mengetahui syarat menbuat KK baru, berikut adalah cara membuat KK baru setelah menikah:

  • Bawa berkas ke kantor Dukcapil setempat.
  • Ambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
  • Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  • Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  • Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga. 

Ciri Fisik Kartu Keluarga terbaru 

Nah, saat ini dokumen kependudukan model terbaru adalah sebagai berikut: 

  • Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram 
  • Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil
  • Tidak ada cap lembaga/instansi 
  • Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri 
  • Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail.

Itulah informasi seputar cara dani syarat membuat KK baru termasuk biaya yang perlu diketahui oleh pasangan yang baru saja menikah.

Tonton: Kejaksaan Seret Bankir Nakal Sebagai Tersangka di Kasus Korupsi Sritex

Selanjutnya: 25 Twibbon Hari Anak Nasional 2025 Dengan Desain Keren Cocok Untuk Media Sosial

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Terbaru sampai 24 Juli 2025, Energen-Rinso Beli 2 Lebih Murah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Video Terkait


Terbaru