KONTAN.CO.ID - Simak syarat umur anak wajib membeli tiket Kereta Api, Pesawat, Kapal Laut, hingga Bus. Perjalanan bersama anak menggunakan transportasi umum sering kali membuat orang tua bertanya-tanya, sejak usia berapa sebenarnya anak diwajibkan membeli tiket.
Setiap moda transportasi di Indonesia memiliki aturan tersendiri mengenai kewajiban anak untuk membeli tiket. Hal ini penting dipahami oleh orang tua agar tidak kebingungan ketika melakukan perjalanan bersama buah hati.
Mulai dari kereta api, pesawat, kapal laut, hingga bus mempunyai aturan yang berbeda mengenai kategori usia anak yang dikenakan tiket penuh maupun tiket infant.
Baca Juga: Rayakan Ultah KAI ke-17, Penumpang Commuter Line Basoetta Dapat Diskon Rp17.000
Aturan ini ditetapkan bukan hanya soal tarif, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan, kenyamanan, serta kapasitas tempat duduk penumpang.
Perbedaan aturan tersebut biasanya dipengaruhi oleh faktor keselamatan, kenyamanan, serta ketentuan teknis dari operator transportasi.
Biasanya, penumpang memerlukan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mendaftarkan anak sebagai penumpang, sehingga mendapatkan tarif khusus nol rupiah.
Baca Juga: KAI Angkut 37,4 Juta Ton Batubara hingga Agustus 2025
Aturan syarat umur anak wajib membeli tiket
Berikut penjelasannya terkait syarat umur anak wajib membeli tiket Kereta Api hingga Bus.
1. Kereta Api
Berdasarkan ketentuan PT Kereta Api Indonesia (KAI), anak berusia di bawah 3 tahun tidak wajib membeli tiket penuh.
Penumpang tetap harus memiliki tiket infant atau tiket khusus dengan tarif nol rupiah sebagai tanda sah penumpang. Anak usia 3 tahun ke atas wajib membeli tiket dengan tarif normal sesuai kelas kereta yang dipilih.
Orang tua juga bisa memilih opsi untuk membelikan tiket kereta bertarif normal untuk mendapatkan kursi penumpang dewasa.
Baca Juga: 7,4 Juta Pelanggan KA Gunakan Layanan Face Recognition, KAI Hemat Rp 274 Juta
2. Pesawat Terbang
Melansir dari beberapa maskapai Citilink hingga Pelita Air, penerbangan domestik maupun internasional memberlakukan aturan bahwa anak berusia di bawah 2 tahun (infant) wajib memiliki tiket khusus infant.
Tiket tersebut dihargai tertentu (biasanya lebih murah, sekitar 10% dari tiket dewasa).
Anak usia 2 tahun ke atas sudah dihitung sebagai penumpang reguler sehingga harus membeli tiket dengan tarif penuh.
Baca Juga: KAI Perkenalkan Nomor WhatsApp Baru KAI121, Ini Layanan yang Bisa Didapat Pelanggan
3. Kapal Laut
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menetapkan bahwa anak berusia di bawah 2 tahun tetap membutuhkan tiket infant, meskipun dengan tarif yang lebih rendah.
Sementara itu, anak usia 2 tahun ke atas wajib membeli tiket reguler seperti penumpang dewasa. Aturan ini berlaku untuk kapal penumpang jarak jauh maupun menengah.
4. Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
Untuk perjalanan bus, aturan bisa berbeda antar-operator. Namun secara umum, anak di bawah 3 tahun masih bisa dipangku orang tua tanpa membeli kursi sendiri, meski tetap ada tiket khusus anak (infant ticket) yang harus dipesan.
Jika orang tua ingin anak mendapatkan kursi tersendiri atau jika usia anak sudah 3 tahun ke atas, maka tiket penuh wajib dibeli.
Itulah informasi mengenai syarat umur anak wajib membeli tiket Kereta Api, Pesawat, Kapal Laut, hingga Bus.
Tonton: Menkeu Purbaya Respons Soal Desakan Penyesuaian Cukai Rokok
Selanjutnya: Kenapa Suku Bunga Jadi Tolok Ukur Utama Investor ala Buffett?
Menarik Dibaca: Bolehkah Makan Roti dan Es Krim jika Menderita Asam Urat? Cek Jawabannya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News