Daftar KIP Kuliah 2025, Begini Cara Mengisi NJOP Meternya

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:46 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Daftar KIP Kuliah 2025, Begini Cara Mengisi NJOP Meternya

ILUSTRASI. Daftar KIP Kuliah 2025, Begini Cara Mengisi NJOP Meternya.


PERGURUAN TINGGI -  Salah satu informasi penting yang wajib diisikan saat mendaftar Kartu Indonesia Kuliah (KIP) Kuliah 2025 adalah NJOP/Meter. 

NJOP/Meter adalah kepanjangan dari Nilai Jual Onjek Pajak per meter persegi. Informasi ini menunjukkan perkiraan harga suatu properti berdasarkan luas dan lokasi bangunan. 

Siswa bisa mengetahui nilai NJOP/Meter ini di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Berikut ini cara mengisi NJOP/Meter untuk mendaftar KIP Kuliah tahun 2025.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan 4 Pulau Kembali Masuk Wilayah Aceh, Ini Alasannya

Cara Mengisi NJOP/Meter KIP kuliah 2025

1. Buka situs KIP Kuliah 2025 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Login menggunakan akun Anda

3. Pada dashboard utama, pilih menu "Data Rumah", lalu klik "Perbarui Data Rumah"

4. Cari kolom “NJOP/Meter” yang telah disediakan.

5. Masukkan nilai NJOP per meter sesuai dengan data yang ada di SPPT PBB

6. Cek kembali data yang telah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan, lalu klik "Simpan Rumah"

Persyaratan dan kriteria penerima KIP Kuliah 2024

Persyaratan: 

  • Lulusan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/MA Sederajat tahun  2023 sampai 2025
  • Lulus seleksi masuk (SNBP, SNBT, Mandiri) Perguruan Tinggi penyelenggara KIP Kuliah
  • Memiliki potensi akademik yang bagus dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
  • Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya.
  • Mendaftar diri secara pribadi di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Slovakia dan Ceko Evakuasi Warganya dari Israel di Tengah Perang Iran-Israel

Prioritas penerima KIP Kuliah:

1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN

2. Dari keluarga yang dalam DTKS atau menerima program Bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN

3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTS

4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program Bantas Kemensos yang lulus Seleksi Mandiri di PTS

5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN

6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus seleksi Mandiri di PTS

7. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

8. Jika tidak memenuhi kriteria di poin sebelumnya, maka dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000:
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Tonton: Danantara dan INA Investasi Rp 13 Triliun ke Pabrik Kimia Chandra Asri TPIA

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah

  • Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)
  • Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  • Kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  • Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Demikian informasi tentang dokumen hingga kriteria penerima KIP Kuliah tahun 2025 yang perlu dipahami calon mahasiswa di kampus negeri dan swasta.

Siswa sebaiknya mulai mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KIP Kuliah.

Selanjutnya: Beredar Daftar 144 Penyakit yang Tak Bisa Dirujuk ke RS, Ini Kata BPJS Kesehatan

Menarik Dibaca: Perang Dagang AS-China Mereda, Peluang Berinvestasi di Pasar Obligasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru