Daftar KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri PTN & PTS Wajib Punya DTKS, Ini Cara Mengurusnya

Jumat, 27 Juni 2025 | 19:00 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Daftar KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri PTN & PTS Wajib Punya DTKS, Ini Cara Mengurusnya

ILUSTRASI. Daftar KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri PTN & PTS Wajib Punya DTKS, Ini Cara Mengurusnya. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.


BANSOS -  Siswa yang akan mendaftar KIP Kuliah 2025, wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. 

Melansir dari situs resmi Dinas Sosial Kota Bima, DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.

Baca Juga: Penjualan Global Toyota Cetak Rekor pada Bulan Mei 2025

DTKS menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh siswa jika ingin mendapatkan manfaat KIP Kuliah 2025.

Sebelum membuat DTKS, siswa sebaiknya mengecek terlebih dahulu status DTKS di situs resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos). Adapun cara mengeceknya sebagai berikut: 

  • Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketikkan kode captcha
  • Klik “Cari Data"
  • Selanjutnya status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.

Cara daftar DTKS untuk KIP Kuliah 2025

Online

1. Mengunduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Tersedia di Play Store.

2. Kemudian registrasi atau membuat akun baru dengan cara klik “Buat Akun Baru" dan isi data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.

3. Unggah dokumen seperti foto KTP dan swafoto memegang KTP.

4. Verifikasi akun melalui email dari Kemensos.

5. Setelah akun aktif, kembali ke aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan". Isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.

5. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data.

Tonton: Indonesia Masih Impor LPG Hingga 7 Juta Ton, Bahlil Bilang Begini

Offline

1. Mendaftar ke desa/kelurahan dengan bawa KTP dan KK ke desa/kelurahan setempat.

2. Sampaikan tujuan untuk membuat DTKS

3. Apabila disetujui, maka kepala desa/lurah dan perangkat desa, membuat berita acara

4. Kemudian dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.

5. Operator desa/kecamatan menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).

6. Data diverifikasi oleh bupati/wali kota, kemudian disampaikan ke gubernur dan diteruskan ke menteri terkait.

Selanjutnya: Gubernur Jakarta Pramono Anung Ungkap Alasan Buka Taman Kota 24 Jam

Menarik Dibaca: Manfaat Air Lemon untuk Diet Menurunkan Berat Badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru