Daftar Prakerja Gelombang 22? Ini tips unggah KTP agar tidak gagal daftar Prakerja

Selasa, 26 Oktober 2021 | 07:39 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Daftar Prakerja Gelombang 22? Ini tips unggah KTP agar tidak gagal daftar Prakerja

ILUSTRASI. Daftar Prakerja Gelombang 22? Ini tips unggah KTP agar tidak gagal daftar Prakerja. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


KARTU PRAKERJA - Bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22, ada tips untuk mengunggah KTP agar tidak gagal mendaftar bantuan dari pemerintah ini.

Gelombang 22 Prakerja sudah dibuka pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu. Pekerja atau masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan bantuan pelatihan dan intensif ini bisa segera mendaftar. 

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, salah satu dokumen yang wajib diunggah adalah foto KTP sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan. 

Sayangnya masih banyak masyarakat yang kesulitan saat menggunggah dokumen ini. Imbasnya cukup banyak pekerja yang gagal mengunggah KTP saat melakukan proses pendaftaran Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 serta persyaratannya, buruan daftar!

Karena gagal mengunggah, foto KTP yang masuk ke dalam sistem tidak sesuai kriteria bahkan menyebabkan peserta gagal lolos untuk mengikuti gelombang Prakerja yang sedang dibuka. 

Agar proses mengunggah KTP tidak gagal, berikut ini tips mengunggah KTP yang dirangkum dari Instagram Kartu Prakerja.

Tips mengunggah KTP dan syarat daftar Kartu Prakerja

Tips unggah KTP

  • Foto e-KTP yang diunggah harus asli, bukan hasil fotokopi.
  • e-KTP harus atas nama peserta, bukan orang lain.
  • Foto e-KTP tidak buram.
  • e-KTP tidak rusak.
  • Pada saat mengambil foto, pastikan pencahayaannya cukup terang.
  • Jangan menggunakan flash pada saat mengambil foto.
  • Pastikan foto e-KTP yang diambil tidak terpotong.

Baca Juga: Lowongan kerja terbaru Telkom Indonesia 2021, banyak posisi ditawarkan

Syarat untuk mendaftar Prakerja

  • Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas. 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah. 
  • Pelaku usaha mikro dan kecil bisa mendaftar program Kartu Prakerja. 
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19. 
  • Peserta bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 
  • Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 22.

Selanjutnya: Sering membingungkan, ini 10 kata bahasa Inggris yang memiliki pengucapan yang mirip

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru