Dukcapil beri tips nama anak jangan terlalu panjang, ini alasannya

Rabu, 24 November 2021 | 05:41 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Dukcapil beri tips nama anak jangan terlalu panjang, ini alasannya

ILUSTRASI. Dukcapil Kemendagri menyarankan agar nama yang diberikan pada anak, tidak terlalu panjang. ANTARA FOTO/Siswowidodo


KEPENDUDUKAN/CATATAN SIPIL - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, tersiar kabar ada orang tua yang kesulitan mengurus akte kelahiran anaknya karena namanya terlalu panjang. 

Melansir Kompas.com, adalah Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, warga Tuban, Jawa Timur yang memberi nama anaknya dengan 19 kata.

Anak yang dilahirkan pada 6 Januari 2019 itu diberi nama 'Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta'.

Agar kejadian ini tak terulang, berikut adalah tips dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait nama anak. 

Melansir informasi di laman indonesiabaik.go.id, Dukcapil Kemendagri menyarankan agar nama yang diberikan pada anak, tidak terlalu panjang. Ada beberapa alasan yang mendasarinya. 

Baca Juga: Tips dari BPN agar terhindar dari modus mafia tanah, wajib tahu!

Pertama, pemerintah memiliki keterbatasan teknis dalam pencatatan di sistem administrasi kependudukan (Adminduk).

Kedua, nama yang terlalu panjang bisa memperbesar potensi salah ketik. Hal ini bisa berdampak pada pencatatan nama yang tidak sinkron antara dokumen satu dengan yang lainnya.

Ketiga, sebelum membuat akta kelahiran dalam bentuk fisik, pencatatan kependudukan harus didata terlebih dahulu di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri. Adapun batasan karakter untuk pendataan kolom nama dalam SIAK adalah 55 karakter.

Tips memberi nama anak

Meski belum ada aturan resminya, tetapi ada beberapa aturan umum yang diterapkan Dukcapil dalam pendataan nama di Indonesia yaitu:

  • Tidak memakai simbol

Pemberian nama anak tidak perlu memakai simbol, cukup dengan huruf saja

Baca Juga: Cara urus KTP hilang saat di luar kota, tak perlu pulang kampung

  • Tidak pakai alias

Mencantumkan kata 'alias' dalam registrasi kependudukan sangat tidak disarankan. Hal ini dapat memicu kebingunang di masa mendatang.

  • Mudah dieja

Pemberian nama sebaiknya mudah dieja, mudah diingat, dan tidak terlalu panjang. Zudan beralasan nama dengan huruf konsonan dan vokal ganda, sering jadi kesalahan dalam pencatatan.

 

Selanjutnya: Penjelasan Disdukcapil Depok yang ditegur Kemendagri karena tolak cetak e-ktp

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru