Aturan tersebut yakni untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.
Bagi yang tidak memperpanjang SIM dalam tenggat waktu yang ditentukan tersebut, maka pemohon harus membuat SIM baru.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tutup Faisal Andri.
Berikut biaya perpanjang SIM terbaru 2022:
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.000
- SIM C Rp75.000
- SIM C I Rp75.000
- SIM C II Rp75.000
- SIM D Rp30.000
- SIM D I Rp30.000
- SIM Internasional Rp225.000
Siapkan juga uang tambahan Rp25.000 untuk cek kesehatan dan Rp30.000 untuk asuransi.
Artikel ini sudah tayang di Kompastv.com, berjudul: "Asyik! SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru Langsung Perpanjang, Hanya untuk Wilayah Ini dan Cek Syaratnya"
Penulis : Dian Nita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News