TIPS & TRIK - JAKARTA. Simak panduan dan cara menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para peserta. Dalam kondisi tertentu, setiap peserta yang telah terdaftar memiliki hak untuk mengajukan pemberhentian layanan ini.
Sebagai bagian dari program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah, BPJS Kesehatan memberikan akses terhadap berbagai fasilitas layanan medis. Namun, dalam situasi tertentu seperti peserta yang telah meninggal dunia, status kepesertaan yang sudah tidak aktif, atau karena adanya perpindahan kepesertaan, maka penonaktifan perlu dilakukan.
Sebelum kamu mengajukan permohonan untuk menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan, pastikan mengikuti langkah-langkah berikut ini agar proses berjalan dengan lancar.
Baca Juga: BSU Rp 600.000 Cair Untuk 2,4 Juta Karyawan, Cek Penerima JMO BPJS Ketenagakerjaan
Syarat berhanti kepesertaan BPJS Kesehatan
Intip beberapa syarat untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
- Kartu Keluarga atau KTP Peserta.
- Kartu BPJS Kesehatan.
- Nomor HP Peserta.
- Dokumen pendukung seperti surat kematian atau mutasi.
- Tidak ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Berikut ini panduan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline dengan mudah.
Baca Juga: Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Buku Baru, Soroti 3 Isu Ketenagakerjaan
1. Cara berhenti kepesertaan BPJS Kesehatan via PANDAWA
Pertama, peserta bisa menghubungi nomor PANDAWA yang menjadi layanan Panduan Administrasi via WhatsApp saja.
- Simpan nomor PANDAWA yang sesuai dengan wilayah atau pusat (0812-1294-5526).
- Kirim pesan ke nomor PANDAWA di pukul 08.00-15.00 pada Hari Kerja.
- Ketik Nama Pelapor, Nama Peserta, Nomor Kartu atau Nomor KTP Peserta, Nomor HP Peserta, dan Kode Layanan.
- Tunggu formulir online yang perlu diisi oleh pelapor pada PANDAWA BPJS Kesehatan.
- Masukkan data kepesertaan.
- BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda.
- Siapkandokumen foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
- Ketik Selesai setelah pengiriman dokumen berhasil.
- Tunggu klik link konfirmasi terakhir.
- Status BPJS Kesehatan akan berubah menjadi nonaktif.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Digital Lewat Kemitraan dengan Grab
2. Cara berhenti kepesertaan BPJS Kesehatan via Kantor Cabang
Nah, peserta bisa ikuti cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan kantor cabang terdekat.
- Datang ke Kantor Cabang.
- Ambil nomor antrean ke Customer Service.
- Ungkap ke petugas untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
- Berikan syarat dokumen untuk verifikasi oleh petugas.
- Tunggu proses oleh petugas untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab & Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
3. Cara berhenti kepesertaan BPJS Kesehatan via EDabu
Kemudian, Anda bisa akses aplikasi bernama Elektronik Data Badan Usaha atau EDabu dari BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan.
- Unduh aplikasi E-Dabu via App Store atau Google Play Store.
- Buka aplikasi E-Dabu.
- Pilih menu Daftar atau Login.
- Klik Mutasi Peserta.
- Klik Data Peserta.
- Klik Nama Peserta yang akan dinonaktifkan.
- Klik Nonaktifkan Peserta.
- Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.
Demikian tahapan seputar petunjuk dalam menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline yang bisa dilakukan oleh peserta.
Tonton: 8 Bahan Alami yang Bisa Bantu Turunkan Gula Darah Tinggi Penderita Diabetes
Selanjutnya: Model dan Desain Pencahayaan Terbaik untuk Rumah Minimalis di Tahun 2025
Menarik Dibaca: Model dan Desain Pencahayaan Terbaik untuk Rumah Minimalis di Tahun 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News