Ini 3 Cara Lapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam untuk Ditindak

Jumat, 14 Februari 2025 | 06:40 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Ini 3 Cara Lapor Oknum Polisi Bermasalah ke Propam untuk Ditindak

ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan paparan Rilis Akhir Tahun 2024 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).


POLISI - Tak perlu khawatir, ada beberapa cara mudah untuk melaporkan oknum Polisi bermasalah ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Mengacu data profil di Polri.go.id, tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Untuk itu, Anda seharusnya bisa dengan mudah melaporkan oknum Polisi bermasalah ke Propam untuk segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.

Penyimpangan perilaku yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana.

Berikut adalah 3 cara lapor Polisi bermasalah ke Propam:

Baca Juga: Panduan Lapor SPT Online via e-Filing untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta

1. Lewat Media Sosial, Telepon, dan Email

Propam tentu menyediakan layanan online yang bisa Anda manfaatkan dengan sangat mudah.

Menyampaikan keluhan lewat media sosial bisa Anda lakukan via akun Instagram resmi Propam di @pelayananpengaduanpropampolri atau akun pusat di @divisipropampolri.

Melalui telepon, Anda bisa menghubungi hotline WhatsApp di 0813-1917-8714, hotline via telepon di 021-7218615, dan WhatsApp Pengaduan di 0855-5555-4141.

Propam juga memiliki akun WhatsApp Pelayanan dan Pengaduan (Yanduan) di nomor 0812-1010-6700.

Anda juga bisa menyampaikan keluhan melalui email bagyanduan.divpropam@polri.go.id. 

Tersedia juga situs dumaspresisi.polri.go.id untuk menyampaikan keluhan. Sebelum melapor, Anda diwajibkan untuk mengisi NIK dan melakukan verifikasi wajah.

Baca Juga: Klik coretaxdjp.pajak.go.id, Ini Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

2. Lewat Aplikasi

Propram juga telah merilis aplikasi terpadu PROPAM PRESISI yang bisa diunduh di Google Play Store dan App Store.

Sama dengan layanan di Dumas Presisi, prosedur pelaporan di aplikasi PROPAM PRESISI juga mewajibkan Anda untuk mengisi NIK dan melakukan verifikasi wajah.

3. Lewat Kantor Layanan Propam Polri Terdekat

Cara lapor oknum Polisi bermasalah berikutnya adalah dengan datang langsung ke sentra pelayanan Propam Polri, baik di tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri.

Di kantor layanan terdekat, Anda bisa langsung melaporkan perilaku oknum Polisi yang bermasalah agar bisa ditindak secepatnya oleh petugas Propam terdekat.

Itu dia beberapa cara lapor Polisi bermasalah ke Propam yang bisa Anda ikuti. 

Tonton: Polri Potong Anggaran Belanja 2025 Rp 20 T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Terbaru