PAJAK - Jangan sampai keliru, mari simak panduan cara lapor SPT online via e-Filing khusus untuk wajib pajak berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
Setiap orang yang memiliki NPWP memiliki sebuah kewajiban yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutangnya secara mandiri (self assesment system).
SPT Tahunan dibagi menjadi dua yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Mengutip pernyataan tertulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Tahunan ini wajib dilaporkan oleh semua wajib pajak setiap satu tahun sekali.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret.
Untuk Anda yang akan melakukan pelaporan SPT tahunan 2025, berikut adalah panduan pengisian formulir SPT 1770 SS jika memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat, Ini Besaran Denda untuk Wajib Pajak yang Lupa Lapor SPT
Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta
Jika memiliki penghasilan tahunan di bawah Rp 60 juta, Anda harus melapor SPT dengan menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Berikut adalah panduan singkat pengisian SPT 1770 SS di e-Filing:
- Masuk ke djponline.pajak.go.id. Login ke akun yang sudah dibuat dengan mengisi nomor NIK/NPWP/NITKU dan kata sandi
- Pilih menu "Lapor", kemudian klik "e-Filing"
- Pilih "Buat SPT"
- Ikuti seluruh panduan pengisian e-Filing
- Isi data tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isi seluruh bagian mengenai "Pajak Penghasilan" dan "Daftar Harta dan Kewajiban"
- Di bagian "Pernyataan", klik "Setuju hingga muncul lambang centang
- Setelah sistem selesai memproses laporan, silakan buka email yang Anda daftarkan untuk mengecek Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Baca Juga: Klik coretaxdjp.pajak.go.id, Ini Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
Panduan Mengisi Pajak Penghasilan & Daftar Harta dan Kewajiban
Banyak wajib pajak yang mungkin cukup kesulitan mengisi data Pajak Penghasilan & Daftar Harta dan Kewajiban.
Berikut adalah panduan pengisian yang diberikan oleh DJP:
1. Bagian A. Pajak Penghasilan
- Misal pegawai negeri: Masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
2. Bagian B. Pajak Penghasilan
- Misal: Mendapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25% (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
3. Bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban
- Misal: Harga yang dimiliki adalah motor seharga Rp 15.000.000, kalung emas seharga Rp 3.000.000, dan perabotan rumah seharga Rp 7.000.000, artinya jumlah keseluruhan harta adalah Rp 25.000.000.
- Misal: Masih memiliki utang kredit motor sebesar Rp 12.000.000, artinya keseluruhan kewajiban/utang adalah Rp 12.000.000.
Nah, itu dia panduan singkat cara lapor SPT online via e-Filing untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta.
Tonton: Penempatan Tentara Aktif di Jabatan Sipil Bertentangan dengan UU TNI
Selanjutnya: 50 Ucapan Hari Valentine 2025 yang Penuh Makna dan Lucu
Menarik Dibaca: IHSG Berpotensi Melemah Lagi Gara-gara Inflasi AS Naik di Atas Perkiraan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News