TIKET PESAWAT - Simak jenis kompensasi Pesawat Delay untuk penumpang sesuai 6 kategori berikut. Isu keterlambatan penerbangan atau delay kembali menjadi sorotan publik, terutama setelah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyampaikan keluhannya secara terbuka di media sosial.
Fenomena ini menjadi momentum untuk kembali memahami hak-hak penumpang, termasuk jenis kompensasi yang wajib diberikan maskapai sesuai aturan.
Di Indonesia, ketentuan mengenai kompensasi delay telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, yang memberikan jaminan berupa makanan, minuman, hingga ganti rugi uang tunai sesuai kategori keterlambatan.
Untuk itu, Anda perlu mengetahui beberapa penyebab pesawat delay hingga kategori kompensasi untuk penumpang.
Baca Juga: Laporan Awal Kecelakaan Air India: Sakelar Bahan Bakar Mati, Mesin Kehilangan Tenaga
Penyebab Keterlambatan Penerbangan
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, keterlambatan penerbangan diukur dari selisih waktu antara jadwal keberangkatan atau kedatangan dengan waktu aktual pesawat meninggalkan area parkir (apron) atau saat pesawat berhenti dan parkir di bandara tujuan (block on/block off).
Beberapa hal yang dapat menyebabkan keterlambatan penerbangan meliputi:
- Masalah manajemen maskapai atau gangguan non-teknis operasional (NTO)
- Kendala teknis dalam operasional penerbangan
- Kondisi cuaca yang buruk
- Faktor lainnya di luar kategori di atas.
Baca Juga: Airbus Umumkan Lars Wagner sebagai CEO Baru Divisi Pesawat Komersial Mulai 2026
Apabila keterlambatan terjadi karena gangguan teknis atau cuaca, maskapai wajib memberikan pemberitahuan resmi yang disertai dokumen pendukung.
Untuk alasan teknis operasional, keterangan harus berasal dari Otoritas Bandara atau Unit Penyelenggara Bandara, sementara untuk alasan cuaca harus didukung surat resmi dari BMKG.
Jenis Kompensasi Pesawat Delay
Berdasarkan ketentuan yang sama (Permenhub No. 89 Tahun 2015), kompensasi bagi penumpang hanya diberikan saat keterlambatan disebabkan oleh kesalahan pihak maskapai atau gangguan non-teknis.
Berikut ini rincian kategori dan hak kompensasi yang diberikan:
- Kategori 1 (Delay 30–60 menit): Penumpang berhak mendapat minuman ringan.
- Kategori 2 (Delay 61–120 menit): Mendapat minuman dan makanan ringan (snack box).
- Kategori 3 (Delay 121–180 menit): Disediakan makanan berat selain minuman.
- Kategori 4 (Delay 181–240 menit): Penumpang memperoleh minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
- Kategori 5 (Delay lebih dari 240 menit): Penumpang berhak atas uang kompensasi sebesar Rp300.000.
- Kategori 6 (Penerbangan dibatalkan): Maskapai wajib menawarkan pemindahan ke penerbangan selanjutnya atau mengembalikan uang tiket secara penuh (refund).
Pastikan Anda menghubungi pihak maskapai apabila tidak memiliki informasi jelas mengenai kepastian jadwal penerbangan.
Itulah informasi terkait jenis kompensasi Pesawat Delay sesuai 6 Kategori yang perlu diketahui oleh penumpang.
Tonton: Indonesia Tawarkan Gunting Tarif Mendekati 0%, Beli Gandum dan Pesawat Boeing dari AS
Selanjutnya: Bank Mandiri Naik ke Peringkat 115 Dunia versi The Banker 2025
Menarik Dibaca: Fitrah Bank Perkuat Struktur dan Fokus UMKM, Laba Kembali Positif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News