Ini 7 Cara Lapor Kecurangan Pemilu 2024 secara Online dan Offline

Kamis, 15 Februari 2024 | 08:57 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Ini 7 Cara Lapor Kecurangan Pemilu 2024 secara Online dan Offline

ILUSTRASI. Cara Melaporkan Pelanggan Pemilu 2024 secara Online dan Offline. KONTAN/Baihaki/14/2/2024


PEMILU 2024 - JAKARTA. Simak cara lapor kecurangan Pemilu 2024 secara online. Pesta Demokrasi Indonesia telah selesai diselenggarakan, kini rakyat tinggal menunggu hasil pemungutan suara oleh KPU.

Sayangnya, beberapa kejadian dalam pemungutan suara di TPS tentu tidak selalu berjalan mulus. Warga maupun pengawas bisa saja menemui permasalahan seperti pelanggaran yang bisa dilaporkan sebagai kecurangan pemilu kali ini.

Kecurangan pemilu adalah tindakan atau praktik yang tidak sah dan tidak fair yang bertujuan untuk memanipulasi hasil pemilihan atau mengubah proses demokratis secara tidak benar.

Kecurangan pemilu dapat terjadi pada berbagai tahap proses pemilihan, mulai dari kampanye hingga perhitungan suara.

Baca Juga: Mengenal Quick Count dalam Pemilu beserta Manfaat dan Aturan sesuai UU

Bentuk pelanggaran Pemilu

Pemilu Penyandang Disabilitas

Berikut adalah beberapa bentuk umum kecurangan pemilu:

  • Pemalsuan Suara: Terjadi ketika seseorang atau kelompok menghasilkan suara palsu atau mengubah hasil suara dengan cara yang tidak adil.
  • Intimidasi Pemilih: Tindakan mengancam atau menakut-nakuti pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka atau mencegah mereka memberikan suara.
  • Penekanan Pemilih: Melibatkan upaya untuk menghambat partisipasi pemilih tertentu, seperti melalui pembatasan akses ke tempat pemungutan suara atau manipulasi registrasi pemilih.
  • Pemalsuan Identitas: Penggunaan identitas palsu atau manipulasi data pemilih untuk menciptakan suara yang tidak sah.
  • Pembelian Suara: Penawaran atau penerimaan imbalan untuk memberikan suara pada kandidat tertentu.
  • Manipulasi Hasil Pemungutan Suara: Pencurian, penggantian, atau manipulasi formulir suara atau hasil pemungutan suara untuk mengubah hasil yang sebenarnya.
  • Kampanye Palsu atau Menyesatkan: Penyebaran informasi palsu atau menyesatkan untuk mempengaruhi opini pemilih.
  • Penyalahgunaan Dana Kampanye: Penggunaan dana kampanye dengan cara yang melanggar aturan atau undang-undang pemilihan.
  • Korupsi: Pemanfaatan kekuasaan atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan kampanye atau manipulasi pemilihan.
  • Manipulasi Batas Pemilihan: Pemindahan atau perubahan batas pemilihan untuk memanipulasi hasil suara.

Jenis Pelanggaran dalam Pemilu

Ada 3 kategori pelanggaran pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mencakup:

  • Pelanggaran Kode Etik: Melibatkan pelanggaran terhadap etika dan norma-norma yang berlaku dalam kampanye dan seluruh proses pemilu.
  • Pelanggaran Administratif: Terkait dengan pelanggaran aturan administratif dalam penyelenggaraan pemilu, seperti masalah administrasi calon dan proses penyelenggaraan pemilu.
  • Tindak Pidana Pemilu: Terlibat dalam kejahatan atau pelanggaran hukum selama proses pemilu, termasuk pemalsuan dokumen dan praktik politik uang.

Prosedur Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, menjadi peserta pemilu, atau bertindak sebagai pemantau pemilu memiliki hak dan tanggung jawab untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.

Pelaporan dapat disampaikan kepada berbagai lembaga pengawas, seperti Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, atau Pengawas TPS.

Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat atau pemantau pemilu. Identitas pelapor akan dijamin keamanannya berdasarkan Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tanpa khawatir.

Baca Juga: Pilpres Satu Putaran, Prabowo Akan Menjadi Penerus Presiden Jokowi

Cara Melaporkan Pelanggaran

PROYEKSI KINERJA BAWASLU

Ada beberapa metode untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada beberapa platform yang bisa diteruskan Bawaslu, antara lain:

1. Jaga Pemilu

Didirikan oleh sekelompok tokoh dengan latar belakang sebagai rektor, akademisi, pengusaha, serta mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan mengunjungi www.jagapemilu.com, pengguna dapat melaporkan kecurangan secara anonim, dan laporan ini akan melalui verifikasi sebelum ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

2. Lapor Bawaslu Online dan Offline

Anda bisa mendatangi kantor Bawaslu, nah Anda bisa melapor kantor di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dapat dikunjungi untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Selain itu, pengguna WhatsApp dapat menggunakan layanan pesan dengN QR ini disediakan oleh Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

3. Jaga Suaramu

Platform www.jagasuaramu.id memungkinkan pengguna untuk melaporkan pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, dan pelanggaran hukum lainnya selama Pemilu 2024. Situs ini juga menyediakan detail calon presiden, calon wakil presiden, dan profil partai yang bertanding.

4. Warga Jaga Suara

Tersedia di Google Play Store, platform ini memungkinkan pengguna melaporkan pelanggaran proses Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara. Selain itu, pengguna dapat mengumpulkan dan menyebarkan informasi hasil Pemilu lewat foto formulir C1 dan laporan hasil suara di setiap TPS.

5. SiGap Lapor Bawaslu

Diluncurkan oleh Bawaslu pada 1 November 2022, Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelanggaran (SiGap Lapor) dapat diakses melalui www.sigaplapor.bawaslu.go.id.

6. Kecurangan Pemilu

Website www.kecuranganpemilu.com merupakan inisiatif Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai lembaga, termasuk Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Firma Hukum Themis Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesian Corruption Watch (ICW), Drone Emprit, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Melalui platform ini, pengguna dapat memonitor pelaporan kecurangan dalam bentuk peta tiap provinsi, serta penelitian terkait Peta Titik Rawan Kecurangan Pemilu.

7. Kawal Pemilu

Selain itu, ada juga situs www.kawalpemilu.org berfokus pada tabulasi hasil Pilpres dengan unggahan foto formulir agar dapat diakses oleh publik.

Itulah panduan yang bisa Anda akses dalam melaporkan kecurangan pemilu dengan mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru