ZAKAT DAN INFAK - Jangan sampai terlambat, silakan catat besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang telah ditetap kan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tahun 2025.
Membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat.
Di Indonesia, BAZNAS telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk masing-masing daerah seusai dengan kondisi perekonomiannya.
Jangan sampai terlambat, berikut adalah besaran zakat fitrah 2025 di pulau Jawa:
Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Online di BAZNAS dan Nominalnya di Tahun 2025
Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Jabodetabek
Mengacu pengumuman resmi BAZNAS di baznas.go.id, besaran zakat fitrah dan fidyah di tahun 2025 di Jabodetabek adalah sebagai berikut:
- Zakat Fitrah: Rp 47.000 per jiwa (2,5 kg atau 3,5 liter beras)
- Fidyah: Rp 60.000 per jiwa per hari.
Baca Juga: 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui di Ramadan 2025, Siapa Saja?
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat
Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025 yang terbit di baznasjabar.org tanggal 1 Maret 2025, besaran zakat fitrah di Jawa Barat sebagai berikut:
- Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp 38.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 38.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 47.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp 47.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Ciamis sebesar Rp 37.500
- Zakat Fitrah Kabupaten Cianjur sebesar Rp 38.000 atau Rp 46.000 (beras pandawangi)
- Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon sebesar Rp 40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Garut sebesar Rp 40.500
- Zakat Fitrah Kabupaten Indramayu sebesar Rp 37.500
- Zakat Fitrah Kabupaten Karawang sebesar Rp 42.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Kuningan sebesar Rp 37.500
- Zakat Fitrah Kabupaten Majalengka sebesar Rp 40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 31.250
- Zakat Fitrah Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Subang sebesar Rp 40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Sumedang sebesar Rp 40.000
- Zakat Fitrah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan RP 40.000 (untuk 2,7 kg beras)
- Zakat Fitrah Kota Bandung sebesar Rp 40.000
- Zakat Fitrah Kota Banjar sebesar Rp 32.500
- Zakat Fitrah Kota Bogor sebesar Rp 45.000
- Zakat Fitrah Kota Bekasi sebesar Rp 47.000
- Zakat Fitrah Kota Cimahi sebesar Rp 37.500
- Zakat Fitrah Kota Cirebon sebesar Rp 45.000
- Zakat Fitrah Kota Depok sebesar Rp 45.000
- Zakat Fitrah Kota Sukabumi sebesar Rp 45.000
- Zakat Fitrah Kota Tasikmalaya sebesar Rp 37.500
- Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 40.000.
Pembayaran zakat fitrah online untuk wilayah Jawa Barat bisa melalui link berikut ini:
BAZNAS Jawa Barat: baznasjabar.org/zakat-fitrah.
Baca Juga: Bacaan Niat Bayar Zakat, Nominal, dan Cara Bayar Zakat Fitrah di BCA Mobile
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Tengah
Akun resmi BAZNAS Jawa Tengah di Instagram, @baznasjateng, mengumumkan bahwa besaran zakat fitrah adalah Rp 45.000 per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah online untuk wilayah Jawa Tengah bisa melalui link berikut ini:
BAZNAS Jawa Tengah: jateng.baznas.go.id/bayarzakat.
Baca Juga: BCA dan Lazismu Berkolaborasi, Sediakan Fitur Pembayaran Zakat via myBCA
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Timur
Sama seperti wilayah Jawa Tengah, akun resmi BAZNAS Jawa Timur di Instagram, @baznasjatim, mengumumkan bahwa besaran zakat fitrah adalah Rp 45.000 per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah online untuk wilayah Jawa Timur bisa melalui link berikut ini:
BAZNAS Jawa Timur: jatim.baznas.go.id/bayarzakat.
Baca Juga: Blu by BCA Gandeng Baznas untuk Salurkan Zakat Nasabah
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Megutip BAZNAS Jawa Timur, ada lima waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diperhatikan. Kelimanya adalah sebagai berikut:
- Waktu Jawaz (boleh), yakni mengeluarkan zakat di awal bulan Ramadan
- Waktu Wajib, yakni mengeluarkan zakat ketika telah terbenamnya matahari pada akhir Ramadan
- Waktu Fadhilah, yakni mengeluarkan zakat ketika sebelum keluar untuk melaksanakan salat Ied
- Waktu Makruh, yakni ketika mengakhirkan mambayar zakat dari salat Ied, kecuali karena uzdur semisal menunggu kerabat (untuk diberikan zakat kepadanya) atau orang yang lebih butuh
- Waktu Haram, yakni ketika mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari raya Ied(setelah terbenamnya matahari) tanpa adanya udzur.
Tonton: Resmi, Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000
Selanjutnya: Laba VKTR Teknologi Mobilitas (VKTR) Tumbuh 39,4% di Sepanjang 2024
Menarik Dibaca: Poipoi Bisa Jadi Pilihan Camilan untuk Anak, Ini Kandungan dan Variannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News