ZAKAT DAN INFAK - Menyambut hari Idulfitri 1446 H, jangan sampai melupakan kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Seperti kita ketahui bersama, membayar zakat adalah bagian dari rukun Islam yang harus dijalankan.
Saat ini sudah ada banyak tata cara pembayaran zakat fitrah, termasuk melalui layanan online yang disajikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Layanan pembayaran zakat fitrah online di BAZNAS pun sudah dibuka. Dengan ini, Anda bisa membayar zakat fitrah dari mana saja dan kapan saja.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru di BSI untuk Lebaran 2025
Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Mengutip website resmi BAZNAS, ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Tahun ini, BAZNAS sepakat untuk menetapkan nominal zakat fitrah per jiwa adalah sebesar Rp 47.000.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank Mandiri untuk Keperluan Lebaran Idul Fitri 2025
Cara Bayar Zakat Fitrah Online di BAZNAS
1. Masuk ke website baznas.go.id/bayarzakat
2. Dalam kolom "Pilih Jenis Dana", atur ke "Zakat" dan "Zakat Fitrah"
3. Dalam kolom "Jumlah Jiwa", masukkan jumlah individu yang hendak dibayarkan zakat fitrahnya.
4. Setelah menentukan jumlah individu yang berzakat, kolom "Masukkan Nominal" akan memunculkan jumlah yang harus dibayar. Besaran zakat fitrah di BAZNAS adalah Rp 47.000 per jiwa.
5. Lengkapi data diri yang diminta.
6. Pilih metode pembayaran. Saat ini BAZNAS melayani pembayaran dengan banyak metode. Mulai dari Virtual Account lewat berbagai pilihan bank, beragam jenis dompet digital populer, kartu kredit, PayPal, hingga pembayaran langsung di minimarket.
7. Baca niat zakat. Sebelum menyetujui pembayaran, Anda wajib membaca niat zakat yang akan muncul di halaman website BAZNAS. Setelah membaca niat, tekan "Bayar" dan proses akan selesai.
8. Tunggu email konfirmasi resmi dari BAZNAS.
Itu dia tata cara bayar zakat fitrah online di BAZNAS. Pembayaran zakat online ini dijamin sah dan telah sesuai dengan aturan agama.
Tonton: Resmi, Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000
Selanjutnya: Kebijakan Moneter Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed): Hasil FOMC 19 Maret 2025
Menarik Dibaca: Inilah Gift Code Ojol The Game 20 Maret 2025 Paling Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News