TIPS & TRIK - Cara mengurus buku tabungan yang hilang bisa dilakukan dengan mudah. Setiap nasabah bank memiliki bukti nomor rekening dan transaksi secara offline dengan buku tabungan.
Buku tabungan berisi hasil cetak transaksi yang melewati nomor rekening nasabah pada jangka waktu tertentu.
Tentu, nasabah bisa saja menemui kejadian kehilangan buku tabungan dalam berbagai masalah.
Hal tersebut membuat nasabah kesulitan untuk mencetak transaksi secara offline.
Baca Juga: Cara mengurus kartu ATM tertelan mesin, jangan panik!
Sebaiknya, nasabah segera menghubungi pihak bank untuk pemblokiran nomor rekening.
Langkah pemblokiran bertujuan untuk menghindari adanya transaksi yang mencurigakan saat buku tabungan ditemukan orang lain.
Nah, ada cara mengurus buku tabungan yang hilang dengan beberapa syarat khusus.
Syarat mengurus buku tabungan yang hilang
- Minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor asli sesuai nama nasabah.
- Kartu ATM dari bank bersangkutan.
- Sejumlah uang untuk bayar biaya ganti buku tabungan.
Nasabah sebaiknya mengurus buku tabungan yang hilang di kantor cabang saat membuat rekening.
Namun, jangan khawatir beberapa bank sudah menerima nasabah dari luar domisili tersebut.
Simak beberapa cara mengurus buku tabungan yang hilang.
Baca Juga: Ini 5 Cara Cek Mutasi BRI lewat SMS Banking hingga BRImo
Cara mengurus buku tabungan yang hilang
Berikut adalah tahapan dan cara mengurus buku tabungan yang hilang di kantor cabang terdekat.
- Datang ke kantor cabang bank saat mendaftar.
- Datang ke bagian satpam.
- Ungkap untuk mengurus buku tabungan yang hilang.
- Ambil nomor antrean untuk ke bagian customer service.
- Tunggu antrean customer service.
- Serahkan syarat mengurus buku tabungan.
- Petugas customer service akan tutup buku tabungan lama dan buka buku tabungan baru.
- Nasabah akan nomor rekening dan layanan lain.
- Bayar biaya pergantian buku tabungan.
- Buku tabungan baru siap digunakan.
Demikian beberapa cara mengurus buku tabungan yang hilang dengan mudah dan praktis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News