Ini Syarat Pembuatan Paspor Terbaru 2024, Cek Juga Biayanya

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:04 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
Ini Syarat Pembuatan Paspor Terbaru 2024, Cek Juga Biayanya

ILUSTRASI. Ilustrasi. Paspor Indonesia.


SYARAT PEMBUATAN PASPOR TAHUN 2024 - Anda ingin membuat paspor baru? Ini syarat pembuatan paspor terbaru tahun 2024. 

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan Paspor ke Kantor Imigrasi, penting untuk mengetahui dan mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu. 

Baca Juga: Sat Set! 4 Cara Perpanjangan STNK Online

Paspor sendiri merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya. 

Paspor terdiri atas beberapa jenis tergantung kebutuhannya, yakni Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa. 

Dokumen paspor untuk masyarakat umum adalah jenis Paspor Biasa yang bisa diajukan dengan ketentuan sesuai undang-undang yang berlaku. 

Masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka perlu dilakukan penggantian ketika paspor tersebut habis masa berlakunya. 

Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor terbaru 2024: 

Syarat bikin paspor 

Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor: 

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri 
  • Kartu keluarga (KK) 
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis* 
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Catatan: Untuk dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. 

Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. 

Prosedur pembuatan paspor 

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual: 

  • Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda. 
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan. Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan. 
  • Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan. 
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
  • Pengambilan foto paspor dan sidik jari. 
  • Melakukan wawancara. 
  • Verifikasi dan Adjudikasi. 
  • Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan. 

Cara daftar paspor juga bisa bisa Anda lakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. 

Ketentuan dan biaya pembuatan paspor 

Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon: 

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000 
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000 
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000. 

Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. 

Demikian informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor terbaru 2024.

Baca Juga: Cara Mengganti Paspor Biasa ke Paspor Elektronik, Cek Juga Persyaratan dan Biayanya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Pembuatan Paspor Terbaru 2024, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru