Inilah 3 kelas perawatan BPJS kesehatan dan besar iurannya

Jumat, 26 November 2021 | 10:01 WIB   Penulis: Belladina Biananda
Inilah 3 kelas perawatan BPJS kesehatan dan besar iurannya

ILUSTRASI. Sesuai dengan kelas yang peserta pilih, iuran BPJS Kesehatan bisa berbeda-beda. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.


ASURANSI - JAKARTA. BPJS Kesehatan adalah salah satu asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah. Untuk bisa menggunakan fasilitas yang tersedia, peserta perlu membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mengutip dari laman resmi milik BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id), ada tiga kelas pelayanan di ruang perawatan yang bisa dipilih oleh peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

Tiap orang yang memilih kelas I perlu membayar iuran sebesar Rp 150.000 per bulan sedangkan tiap orang yang memilih kelas II perlu membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 100.000 per bulan. Untuk kelas III, tiap orang yang memilih kelas itu perlu membayar iuran senilai Rp 42.000 per bulan.

Masih dari laman yang sama, per 1 Januari 2021, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 untuk Anda yang memilih BPJS Kesehatan kelas III. Jadi, Anda hanya perlu membayar BPJS Kesehatan senilai Rp 35.000.

Baca Juga: 2 Cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang, satu hari jadi!

Nah, iuran BPJS Kesehatan itu perlu Anda bayar maksimal tanggal 10 di tiap bulan. Ada banyak cara membayar BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan. Mulai dari membayar via ATM, mobile banking, e-commerce, atau cara pembayaran lainnya.

Namun, Anda tidak perlu khawatir apabila terlambat membayar iuran karena tidak ada denda yang harus Anda bayar. Denda akan berlaku jika 45 hari setelah BPJS Kesehatan aktif, Anda mendapat layanan kesehatan rawat inap.

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan hilang atau rusak, ini cara mengurusnya secara online & offline

Menurut peraturan, Anda perlu membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikali jumlah bulan tertunggak. Ada beberapa ketentuan terkait hal itu yang perlu Anda ketahui. Pertama, jumlah bulan tertunggak dibatasi hanya 12 bulan.

Kedua, jumlah denda paling tinggi adalah Rp 30.000.000. Ketiga, apabila peserta BPJS Kesehatan adalah pekerja penerima upah, maka denda dibayar oleh pihak pemberi kerja. Itulah beberapa rincian pembayaran BPJS Kesehatan yang perlu Anda ketahui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Belladina Biananda

Terbaru