UMKM - Pelaku UMKM sudah bisa mengakses Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 atau Banpres Produktif.
Namun, besarannya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta. Rencananya, BPUM 2021 akan diberikan kepada 12,8 juta UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) yang terdampak pandemi Covid-19.
Pendaftaran BPUM 2021 untuk pelaku usaha mikro sudah mulai dapat diakses dan diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4), Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Cara cek UMKM penerima BPUM 2021 di eform.bri.go.id
Syarat dan cara mendaftar BPUM 2021
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No. 2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, berikut syarat penerima BPUM 2021:
- Belum pernah menerima dana BPUM.
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: UMKM penerima BPUM 2020 bisa dapat lagi tahun ini, ini ketentuan dan syaratnya
Cara mendaftar BPUM 2021
Cara mendaftar BPUM 2021, pelaku UMKM bisa mengusulkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Selain itu, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM 2021 atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Dikutip dari laman resmi Kemenkopukm, pengusul yang sudah ditentukan antara lain dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data yang harus disiapkan antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
- Nomor kartu keluarga
- Nama lengkap
- Alamat
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Selanjutnya: Luhut: 20 April, stimulus Rp 400 miliar untuk UMKM bakal segera diluncurkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News