Jangan Salah! Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:06 WIB
Jangan Salah! Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

ILUSTRASI. Jangan Salah! Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Sumber: BPJS Kesehatan  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan memberikan perlindungan layanan kesehatan kepada peserta yang telah terdaftar aktif.

Namun dalam praktiknya, tidak semua jenis kecelakaan dapat langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dikutip dari regulasi resmi seperti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan oleh Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, terdapat pembagian tanggung jawab penjaminan antara institusi yang berbeda sesuai ketentuan hukum. 

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Stroke Sedunia atau World Stroke Day Sesuai Tema 2025

Kapan BPJS Kesehatan Bisa Menanggung Kecelakaan

Mengutip dari laman BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dapat menanggung pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang mengalami kecelakaan tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:

Peserta terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN sebagaimana dijelaskan dalam pedoman yang dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan.

Kecelakaan lalu lintas tunggal (tidak melibatkan kendaraan lain) dan bukan kecelakaan kerja atau perjalanan dari dan ke tempat kerja sebagaimana diatur dalam penjelasan Kementerian Kesehatan.

Tidak termasuk tindakan yang membahayakan diri sendiri atau pelanggaran hukum seperti balapan liar sebagaimana ditegaskan dalam peraturan pemerintah tentang pelaksanaan jaminan sosial.

Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain (kecelakaan ganda) atau kelompok korban yang sudah ditanggung oleh penjamin lain seperti PT Jasa Raharja (Persero) untuk kecelakaan lalu lintas, maka BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin pelengkap sesuai regulasi koordinasi antarpenyelenggara jaminan sosial sebagaimana dilansir dari BPJS Kesehatan.

Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, terdapat sejumlah kondisi yang mengecualikan BPJS Kesehatan sebagai penjamin utama:

  • Kecelakaan kerja atau dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, yang termasuk kategori kecelakaan kerja dan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan atau instansi terkait sebagaimana dikutip dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Kecelakaan lalu lintas ganda yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan penjamin utama Jasa Raharja hingga batas nilai tertentu sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Jasa Raharja.
  • Kecelakaan tunggal yang terjadi akibat tindakan yang membahayakan diri sendiri atau pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksanaan BPJS Kesehatan.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Korban Kecelakaan

Untuk memastikan peserta dapat menggunakan BPJS Kesehatan dalam kondisi kecelakaan yang memenuhi syarat, langkah-langkah berikut perlu diperhatikan:

  • Pastikan status kepesertaan JKN aktif sesuai informasi yang dilansir dari BPJS Kesehatan.
  • Bila kecelakaan lalu lintas, segera lakukan laporan ke pihak kepolisian sebagai bukti kronologi kejadian untuk kebutuhan klaim sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan.
  • Datangi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar proses penjaminan dapat berjalan sesuai ketentuan.
  • Apabila penjamin utama bukan BPJS Kesehatan, misalnya Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan, maka mekanisme koordinasi antarinstansi akan dilakukan untuk menentukan alur penjaminan.

Tonton: Jokowi Pilih Tempati Rumah Lama, Rumah Pensiun Hanya Dijadikan Tempat Pertemuan

Secara umum, BPJS Kesehatan bisa digunakan oleh korban kecelakaan jika kecelakaan tersebut termasuk jenis yang ditanggung, yaitu kecelakaan tunggal yang bukan akibat kerja atau pelanggaran hukum dan peserta dalam status aktif. 

Namun, untuk kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain (kecelakaan ganda) atau kecelakaan kerja, penjamin utama adalah institusi lain seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan, sementara BPJS Kesehatan berfungsi sebagai pelengkap.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami jenis kecelakaan serta lembaga penjamin terlebih dahulu agar tidak mengalami kendala dalam proses klaim.

Selanjutnya: Kisah Brian Chesky: Sukses Jadi CEO Airbnb dengan Modal Tiga Kasur Angin

Menarik Dibaca: Cek Cara Mengatur Durasi Story Instagram Jadi Lebih Panjang di Android & iPhone

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru