Ketahui Ciri-ciri Pinjol Ilegal & Cara Cek Pinjol Legal

Kamis, 17 November 2022 | 10:27 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Ketahui Ciri-ciri Pinjol Ilegal & Cara Cek Pinjol Legal


PINJOL - JAKARTA. Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini sangat meresahkan. Yang membuat miris, mereka yang terjebak pinjol ilegal menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Mengutip laman Kominfo, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal akibat kurangnya literasi  dan kondisi perekonomian masyarakat. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut.

“Ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelasnya. 

Tongam meneruskan, ciri lainnya yaitu tidak diketahui lokasi kantornya. 

Ciri-ciri pinjol ilegal

Penasaran apa saja ciri-ciri lain pinjol ilegal?

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Bertambah, Mahasiswa IPB yang Jadi Korban Pinjol Sudah Ada 331 Orang

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Korban! Ini 3 Cara Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru