KONTAN.CO.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dalam beberapa tahun terakhir, proses klaim atau pencairan saldo JHT telah mengalami transformasi digital yang signifikan, sehingga peserta tidak lagi diharuskan datang langsung ke kantor cabang.
Digitalisasi layanan ini bertujuan untuk mempermudah peserta dalam mengakses hak mereka secara lebih transparan dan cepat.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Nonaktif? Ini Cara Mudah Reaktivasi Cepat
Saat ini, terdapat dua kanal utama yang paling sering digunakan oleh peserta untuk melakukan pencairan, yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk saldo di bawah Rp 15 juta, serta portal Lapak Asik untuk nominal saldo yang lebih besar atau kondisi kepesertaan tertentu.
Persyaratan Umum Pencairan Saldo JHT
Sebelum melakukan proses pengajuan, peserta harus memastikan bahwa status kepesertaannya sudah non aktif dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Validitas dokumen pendukung menjadi kunci utama agar permohonan klaim dapat disetujui tanpa kendala administratif.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa dokumen dasar yang wajib disiapkan oleh peserta dalam format digital (scan atau foto) sebelum melakukan klaim, antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Kartu fisik atau kartu digital yang diperoleh dari aplikasi.
- KTP: Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau Paspor.
- Buku Tabungan: Halaman depan yang menunjukkan nomor rekening aktif atas nama peserta sendiri.
- NPWP: Khusus untuk pencairan saldo di atas Rp 50 juta agar mendapatkan tarif pajak yang lebih ringan.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja: Dokumen dari perusahaan (Paklaring) atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial.
Prosedur Pencairan Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi JMO dirancang khusus bagi peserta yang memiliki saldo maksimal Rp 15 juta.
Keunggulan utama dari kanal ini adalah adanya fitur biometrik yang mempercepat proses verifikasi data tanpa perlu melakukan panggilan video dengan petugas.
Melansir informasi dari panduan JMO BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat melakukan klaim JHT dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pastikan aplikasi sudah terpasang di ponsel dan peserta telah melakukan pengkinian data.
- Pilih menu "JHT" pada halaman utama, kemudian klik opsi "Klaim JHT".
- Sistem akan melakukan pengecekan otomatis apakah peserta memenuhi syarat untuk melakukan klaim.
- Pilih alasan pengajuan klaim, seperti mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja.
- Lakukan swafoto sesuai petunjuk aplikasi untuk proses otentikasi biometrik.
- Periksa kembali detail saldo dan nomor rekening yang tertera, lalu klik "Konfirmasi" untuk menyelesaikan pengajuan.
Pencairan melalui aplikasi JMO umumnya memiliki durasi yang relatif cepat, bahkan dalam beberapa kasus, dana dapat masuk ke rekening peserta dalam hitungan jam setelah pengajuan disetujui.
Tonton: Jelang Sidang Dakwaan Korupsi Chromebook, Kondisi Nadiem Makarim Dikabarkan Sehat
Alur Klaim Melalui Portal Lapak Asik
Bagi peserta yang memiliki saldo di atas Rp 15 juta atau tidak berhasil melakukan pengkinian data di aplikasi JMO, layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) menjadi solusi alternatif. Berbeda dengan JMO, layanan ini memerlukan proses wawancara singkat melalui panggilan video.
Menurut penjelasan dari laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta diwajibkan melakukan registrasi jadwal terlebih dahulu melalui portal resmi.
Setelah mendapatkan jadwal, peserta harus bersiap untuk dihubungi oleh petugas pada waktu yang telah ditentukan.
Berikut adalah tahapan yang perlu diperhatikan:
- Registrasi: Mengunjungi situs resmi Lapak Asik dan mengisi data diri serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Konfirmasi Jadwal: Peserta akan menerima jadwal wawancara melalui email atau pesan singkat (SMS/WhatsApp).
- Proses Wawancara: Petugas akan melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui panggilan video. Peserta wajib menunjukkan dokumen asli saat proses ini berlangsung.
- Pencairan Dana: Setelah semua data dinyatakan valid, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta secara bertahap dalam waktu beberapa hari kerja.
Penting bagi peserta untuk memastikan bahwa nomor telepon yang didaftarkan aktif dan memiliki koneksi internet yang stabil saat hari wawancara. Ketidakhadiran dalam panggilan video dapat menyebabkan pengajuan klaim dibatalkan secara otomatis, sehingga peserta harus melakukan registrasi ulang dari awal.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa mengimbau para peserta untuk melakukan proses klaim secara mandiri dan menghindari penggunaan jasa perantara atau calo. Seluruh layanan pencairan saldo JHT tidak dipungut biaya apa pun, dan kerahasiaan data pribadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta untuk melindungi keamanan saldo yang dimiliki.
Selanjutnya: Investasi Reksa Dana: Solusi Mudah dan Aman Modal Rp10.000
Menarik Dibaca: Inilah Manfaat Makan Petai untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News