KONTAN.CO.ID - Kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan instrumen perlindungan mendasar bagi masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan fasilitas kesehatan.
Namun, dalam prakteknya, status kepesertaan dapat berubah menjadi nonaktif secara mendadak, yang mengakibatkan terhentinya jaminan proteksi kesehatan bagi peserta dan keluarga.
Kondisi nonaktif ini biasanya dipicu oleh masalah administratif atau kendala finansial terkait pembayaran premi.
Baca Juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang? Ini Cara Klaim Digital & Fisik
Untuk menjamin kelangsungan jaminan kesehatan, peserta diwajibkan melakukan reaktivasi dengan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara.
Identifikasi Penyebab Status Kepesertaan Nonaktif
Memahami penyebab status nonaktif adalah langkah awal sebelum memulai proses pengaktifan kembali.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, terdapat beberapa faktor utama yang kerap menyebabkan sistem menghentikan status aktif peserta.
Faktor pertama adalah tunggakan iuran, khususnya bagi peserta kategori mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Selain itu, masalah sinkronisasi data kependudukan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) di sistem BPJS dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga sering menjadi penghambat.
Penyebab lainnya mencakup perubahan segmen kepesertaan, misalnya ketika seorang karyawan berhenti bekerja dan beralih menjadi peserta mandiri, namun belum melakukan penyesuaian data.
Terakhir, kesalahan sistemik dalam proses administrasi rutin juga dapat memicu pembekuan status sementara yang memerlukan pembaruan data secara manual oleh peserta.
Baca Juga: Link Unduh Kalender Hijriah Kemenag RI 2026: Cek Libur Keagamaan Islam
Persyaratan Dokumen untuk Reaktivasi
Sebelum melakukan pengajuan reaktivasi, peserta harus memastikan seluruh kewajiban administratif terpenuhi. Persyaratan ini bersifat mutlak agar status kepesertaan dapat segera dipulihkan oleh sistem.
Dikutip dari saluran resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah persyaratan utama yang harus disiapkan oleh peserta:
- Melunasi seluruh tunggakan iuran jika status nonaktif disebabkan oleh keterlambatan pembayaran.
- Melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih sebelumnya.
- Memastikan data kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) sudah tervalidasi di Dukcapil.
- Menyiapkan dokumen fisik berupa KTP asli, Kartu Keluarga, dan kartu peserta jika memilih pengurusan secara langsung di kantor cabang.
Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Saat ini, BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk melakukan pengaktifan kembali melalui berbagai kanal, baik secara daring maupun luring. Pilihan metode ini dirancang untuk mempercepat proses tanpa harus mengganggu aktivitas harian peserta.
Berikut adalah langkah-langkah sistematis yang dapat dilakukan peserta:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Masuk ke aplikasi menggunakan akun peserta yang telah terdaftar.
- Periksa status melalui menu kepesertaan untuk memastikan kendala yang terjadi.
- Pilih fitur layanan reaktivasi jika opsi tersebut tersedia pada tampilan antarmuka akun.
- Selesaikan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran yang terintegrasi.
- Pantau pembaruan status secara berkala pada aplikasi hingga status berubah menjadi aktif kembali.
2. Melalui Layanan PANDAWA (WhatsApp)
- Hubungi nomor PANDAWA resmi sesuai dengan wilayah domisili peserta.
- Sampaikan permohonan reaktivasi kepesertaan melalui menu layanan yang tersedia.
- Kirimkan dokumen pendukung digital seperti foto KTP dan nomor kartu BPJS sesuai arahan petugas admin.
- Ikuti prosedur verifikasi data hingga mendapatkan konfirmasi keberhasilan proses reaktivasi.
Tonton: Kasus Berulang, FDA Kembali Tarik Udang Beku Asal Indonesia dari Pasar AS
3. Melalui Kantor Cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen identitas lengkap.
- Ambil nomor antrean layanan administrasi kepesertaan.
- Sampaikan kendala kepada petugas dan lakukan verifikasi data di lokasi.
- Lakukan pembayaran tunggakan jika diperlukan melalui bank atau mitra pembayaran resmi yang ditunjuk.
Mempertahankan status aktif BPJS Kesehatan jauh lebih efisien dibandingkan harus melakukan pengurusan ulang saat membutuhkan layanan medis mendesak.
Peserta disarankan untuk mengaktifkan fitur autodebet pada rekening bank atau dompet digital guna menghindari risiko lupa membayar iuran sebelum tanggal jatuh tempo.
Selain itu, menurut arahan teknis dari BPJS Kesehatan, pengecekan status secara berkala melalui Mobile JKN sangat dianjurkan.
Peserta juga harus segera melakukan pembaruan data apabila terdapat perubahan status pekerjaan atau domisili agar sistem tetap mencatat profil peserta secara akurat.
Dengan disiplin dalam pemenuhan administrasi, perlindungan kesehatan bagi peserta dapat tetap terjaga secara berkelanjutan.
Selanjutnya: Inilah Negara dengan Harga Kopi Cappuccino Termahal di Dunia, Bukan Italia
Menarik Dibaca: Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Lampaui Jumlah Penonton Film Agak Laen Pertama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News