Klik Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Buat Cek BSU Tahun 2022 Rp 600.000, Simak Caranya

Rabu, 14 September 2022 | 12:19 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Klik Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Buat Cek BSU Tahun 2022 Rp 600.000, Simak Caranya

ILUSTRASI. Klik Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Buat Cek BSU Tahun 2022 Rp 600.000, Simak Caranya. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


BLT PEGAWAI -  Ada beberapa cara untuk mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU tahun 2022, salah satunya melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BSU untuk pekerja sebesar Rp 600.000 sudah mulai dicairkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji ini diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3.500.000 dan diberikan sebanyak satu kali. 

Berikut ini tata cara mengecek penerima BSU tahun 2022 sebesar Rp 600.000 melalui situs BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lewat Kemnaker.go.id Cek BSU 2022 Rp 600.000 Buat Pekerja, Ini Caranya

Cara cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ melalui handphone atau laptop Anda

2. Pada halaman utama, gulir ke bawah hingga Anda melihat "Cek Apakah Kamu termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Tulis data diri Anda di kolom yang tersedia:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor Handphone terkini
  • Email terkini 

4. Jika Anda sudah mengisi data tersebut, klik "Lanjutkan"

Pekerja yang sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 akan menerima notifikasi bahwa yang bersangkutan sudah terdaftar. 

Baca Juga: Lowongan Magang di KPK 2022 buat Mahasiswa dan Fresh Graduate, Ini Syarat Daftarnya

Syarat penerima BSU 2022

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji tahun 2022 dari pemerintah ini. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU sebesar Rp 600.000: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Jika pekerja tidak memenuhi persyaratan tersebut namun sudah menerima BSU, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana bantuan yang diterima ke kas negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru